ADVERTORIAL

Perkuat Pembiayaaan Pembangunan, BPKAD Sulbar Jajaki Skema Pinjaman Daerah Bersama Bank Sulselbar

BANNIQ.Id. Makassar. Perkuat Pembiayaan Pembangunan, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat Jajaki Skema Pinjaman Daerah Bersama Bank Sulselbar. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja dan koordinasi yang dilaksanakan di Saoraja Priority Bank Sulselbar, Makassar, Jumat (14/8/2026).

Bupati Majene Turun Langsung Salurkan Bantuan, Pemerintah Hadir Dampingi Korban Bencana Puting Beliung di Malunda

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Syaharuddin, beserta jajaran. Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengkaji berbagai alternatif pembiayaan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran BPKAD Sulbar melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak PT Bank Sulselbar untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait mekanisme, persyaratan, skema pembiayaan, analisis kelayakan, hingga tahapan pengajuan pinjaman daerah. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembiayaan daerah yang efektif, terukur, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Program Pelita Sulbar, Pemprov Ajak Perusahaan Swasta Penuhi Listrik Gratis Bagi Warga Miskin

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa pemanfaatan berbagai instrumen pembiayaan perlu dikaji secara mendalam agar pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

“Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai skema pinjaman daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembiayaan yang tepat dalam mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Barat,” ujarnya.

adve 1

Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Pinjaman daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank./***

× Advertisement
× Advertisement