ADVERTORIAL

Progresif dan Proaktif, DPRD Sulbar Tetapkan Jadwal Pemilihan Wagub Tanggal 20 November


BANNIQ.Id. Mamuju. Proses pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) untuk mengisi sisa masa jabatan 2025–2030 mulai memasuki tahapan resmi.

Panitia Pemilihan(Panlih) Wakil Gubernur Sulbar telah menetapkan jadwal dan rangkaian tahapan pemilihan yang puncaknya dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026 di Gedung DPRD Provinsi Sulbar.

adve 2

Penetapan jadwal tersebut dilakukan di Mamuju, Rabu (28/10/2026), melalui keputusan Panitia Pemilihan yang ditandatangani Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar, Munandar Wijaya.

Mengacu pada jadwal yang ditetapkan, tahapan awal dimulai dengan pembahasan agenda kerja panitia sekaligus penetapan jadwal pemilihan pada 28 Oktober 2026. Selanjutnya, panitia menyampaikan jadwal tahapan dan persyaratan pencalonan kepada masing-masing bakal calon pada 29–30 Oktober 2026.

adve 1

Penerimaan berkas bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 2–6 November 2026. Berkas yang masuk kemudian menjalani verifikasi administrasi dan faktual pada 6–10 November 2026.

Panitia juga memberikan ruang bagi bakal calon untuk melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang pada 11–12 November. Tahapan ini dilanjutkan dengan klarifikasi berkas pada 13 November 2026.

adved

Pada tanggal yang sama, panitia menjadwalkan pengumuman bakal calon Wakil Gubernur sekaligus membuka masa sanggah hingga 16 November 2026.

Hasil verifikasi selanjutnya dituangkan dalam berita acara pada 17 November 2026. Dokumen tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sulbar untuk diteruskan kepada Gubernur serta pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Memasuki tahapan penetapan calon, pada 18 November 2026 Panitia Pemilihan akan menyampaikan laporan hasil kerja sekaligus mengusulkan pengesahan penetapan calon Wakil Gubernur melalui Rapat Paripurna DPRD Sulbar.

Agenda pada hari tersebut juga mencakup pengundian nomor urut calon. Panitia bersama Sekretariat DPRD turut mempersiapkan kebutuhan teknis pemilihan, mulai dari pencetakan surat suara, penyampaian undangan hingga pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Sehari berikutnya, 19 November 2026, dijadwalkan penyampaian undangan kepada anggota DPRD Sulbar sebagai pemilih, para calon Wakil Gubernur, Forkopimda, partai politik pengusung, Sekretaris Daerah, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Pada tanggal yang sama juga akan dilaksanakan gladi yang melibatkan unsur DPRD, calon Wakil Gubernur, Panitia Pemilihan, dan Sekretariat DPRD Sulbar guna memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana.

Puncak pemilihan dijadwalkan berlangsung Jumat, 20 November 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar.

Rangkaian agenda diawali dengan penyampaian visi, misi, atau pokok-pokok pikiran masing-masing calon Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna. Setelah itu, anggota DPRD Sulbar yang memiliki hak pilih akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Hasil pemungutan suara selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani sesuai ketentuan. Setelah proses tersebut rampung, kotak suara yang telah dikunci diserahkan kepada Pimpinan DPRD Sulbar.

Pada hari yang sama, DPRD Sulbar juga akan menetapkan dan mengumumkan calon Wakil Gubernur terpilih untuk mengisi sisa masa jabatan 2025–2030 melalui Rapat Paripurna.
Setelah penetapan tersebut, tahapan berlanjut pada penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Penyampaian usulan pengesahan pengangkatan tersebut menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD Sulbar dan dalam jadwal yang telah ditetapkan diagendakan pada 23 Desember 2026.

Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, proses pemilihan Wagub Sulbar kini memiliki tahapan dan tenggat waktu yang jelas, mulai dari penjaringan administrasi bakal calon hingga penentuan figur yang akan mendampingi Gubernur Sulbar untuk menuntaskan masa jabatan 2025–2030./***

× Advertisement
× Advertisement