Selasa, November 26, 2024

Diduga Melakukan Ujaran Kebencian ,Pemuda Tapango Kecam Pemilik Akun Maman Suratman

- Advertisement -
Photo Screen Shoot status FB Maman Suratman yang diduga telah melakukan Ujaran Kebencian terhadap Alibaal Masdar (photo:repro)

BANNIQ.Id.Sulbar. Dugaan Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun Maman suratman, melalui status FB miliknya terhadap pribadi Alibaal Masdar, dinilai oleh salah seorang Tokoh Pemuda Tapango, Abd.Rahman, Jum’at ( 26/6/2020) via Watshaap, sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU ITE.

Bahkan kata dia, bukan hanya melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) terkait ujaran kebencian melainkan juga melanggar adat yang ada di kecamatan tapango.

Meskipun Maman suratman tidak menyebutkan tapango secara gamblang Sebut Ara, Sapaan Karib Abd.Rahman, tapi secara kultur oknum tersebut menyebutkan dalam statusnya “mara’diana to cangngo”, ” maka dari arti bahasa bahwa yang dipimpin Alibaal Masdar selaku mara’dia adalah semua “canggo atau bohoh,” ujar Ara.

Selanjutnya sambung Ara, dalam postingan yang dianggap klarifikasi oleh oknum Maman suratman telah menyebutkan “bahwa ABM tidak layak disebut mara’dia hanya orang bodoh yang melabelinya demikian”.

“Dari pernyataan tersebut telah jelas menyebarkan ujaran kebencian karena telah menyerang person dan komunitas adat,” Timpalnya.

Ali baal masdar Sambung Ara, meski nasabnya turunan dari mara’dia tapango namun proses pergantian Mara’dia itu melaksanakan ritual adat disaksikan tokoh adat dan petua petua kampung yang ada dikecamatan tapango

Jadi otomatis sebagai putra tapango Masih dan keluarga besar kami juga masih kata Ara, menjadi salah satu pengurus mara’dia to tapango menganggap maman suratman telah melanggar adatnya orang tapango seperti dalam konsolidasi hukum berbunyi “bahwa apabila ada hukum yang diterapkan diwilayah itu makan hukum wilayah tersebutlah yang berfungsi”.

“Maka dari itu , Selaku putra Tapango saya mengecam pernyataan Maman suratman dan meminta pihak yang berwajib menyelesaikan kasus ini secara adat dan hukum positif negara ini,” Pungkasnya.|Asd

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: