ADVERTORIAL

BPN Mateng Gelar Rakor Gutus Reforma Agraria

BANNIQ.Id.Mateng. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas (Gutus) Reforma Agraria Tahap 2, di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Rabu (29/07/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Buputi Mateng H.M. Amin Jasa, Kepala BPN Mateng Muhammad Bakri, Pabung Mateng kodim 1418 Mamuju, Kepala OPD Se Mateng, Perwakilan Perbankan Cabang Mateng, Camat Se Mateng, Kepala Desa Se Mateng, serta tamu undangan lainnya.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Bupati Mateng H. Aras Tammauni dalam arahannya mengatakan, rapat koordinasi ini adalah suatu kegiatan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun ini, negara kita mendapat ujian berupa pandemi Covid-19, termasuk mateng yang terdampak pada roda perekonomian, banyak pelaku usaha, pedagang kecil dan industri perumahan mengalami guncangan perekonomian sehingga mempengaruhi penghasilannya,” tuturnya.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Olehnya kata Ketua DPD I Partai Golkar Sulbar ini, melalui kegiatan yang di prakarsai oleh kementrian agraria dan tata ruang dalam hal ini BPN Mateng yang tergabung dalam tim gugus tugas Reforma Agraria dapat membantu peningkatan perekonomian khususnya diwilayah mateng melalui penjaminan sertifikat dan penambahan modal usaha.

“Di mateng ini, pertumbuhan penduduk meningkat sedangkab jumlah lahan terbatas, maka dari itu melalui rapat koordinasi ini saya menghimbau kepala desa untuk mendaftarkan tanah dan lahan diwilayahnya masing masing yang belum bersertifikat melalui BPN Mateng,” imbuhnya.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Dia menambahkan, banyak program pusat yang sedang berjalan di mateng ini baik melalui program PTSL (dahulu dikenal dengan prona) dan redistribusi tanah pertanian, karna dengan mensertifikatkan lahan maka tanah kita memiliki kekuatan hukum sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa lahan dan penyerobotan lahan.

“Saya berharap agar rapat koordinasi ini dapat berjalan dengan baik, sudah menjadi tugas kita untuk memberikan pasilitas dan pendampingan kepada masyarakat agar sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar,” tutupnya.|EE/S

× Advertisement
× Advertisement