BANNIQ.Id.Sulbar.Perhatian Pemerintah bersama Penggiat NGO yang konsen mengkampanyekan pernikahan anak di Provinsi Sulbar tak pernah surut, hal tersebut terlihat melalui Regulasi Berupa Surat Edaran Gubernur No. 12 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Barat oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Peluncuran Surat edaran ini, digelar melalui Webinar yang akan berlangsung hari ini, Rabu 30 September 2020.
Ketua panitia Webinar,Dian Kartini mengatakan Bulan September 2020 adalah genap 5 tahun komitmen SDGs dan satu tahun Revisi Terbatas Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 menjadi Undang-Undang No.16 Tahun 2019.
” Revisi UU ini yang mengubah batas minimal usia menikah bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Pemerintah Daerah Sulawesi Barat berkolaborasi dengan masyarakat sipil mewujudkan komitmennya untuk menerapkan revisi UU ini dengan menerbitkan dua kebijakan,” Ujarnya.
Kemudian Pemprov Sulbar menyambut baik revisi tersebut kata Dian, dimana Pada bulan Oktober 2019 menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 12 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
” Pada tahun 2020 Pemerintah Daerah Sulawesi Barat mengesahkan revisi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 tentang Sistem Perlindungan Anak yang didalamnya juga mengatur batas usia minimal menikah yang sesuai dengan Revisi UU Perkawiman,” Lugasnya.
Terkait dengan perkawinan anak, timpal Ketua Kartini Manakarra ini, situasi pandemic Covid-19 ini dirasakan mendesak upaya penghapusan perkawinan anak. UNFPA dalam laporan terkait kerentanan perempuan dan COVID-19 memprediksi dalam dua tahun ke depan akan terjadi peningkatan kasus perkawinan anak secara ekskalatif, jumlahnya sekitar 13 juta anak di seluruh dunia dan Indonesia menjadi salah satu penyumbangnya. Hal ini terkonfirmasi dengan data meningkatnya perkawinan anak di Lombok, Blitar, Sulsel dan di Sulbar berdasarkan rilis data bulan Agustus rata-rata terjadi dua kasus diantaranya terjadi di kecamatan Simboro, Sampaga, Tapalang.
Untuk meneguhkan kembali tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan dan lintas sektor dalam mencegah dan menangani perkawinan anak ini sebutnya, diselenggarakan Peluncuran Surat Edaran dan pidato kunci oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, SE, M.Si. Peluncuran ini akan disambut dengan komitmen oleh Ketua Tim Penggerak PKK, Dra. Hj. A. Ruskati Ali Baal dan Gubernur Sulawesi Barat Drs. H. Andi Ali Baal Masdar, M.Si.
Peluncuran ini lanjut Dian, akan dilanjutkan dengan talkshow tentang langkah konkrit dalam menerapkan regulasi penghapusan perkawinan anak di Sulawesi Barat dipandu oleh jurnalis senior Kompas, Sonya Hellen S. Narasumber adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Djamila, SH. MH., Bappeda Provinsi Sulawesi Barat tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan untuk Penghentian Perkawinan Anak, Institut KAPAL Perempuan, Misiyah, M.Si tentang Kolaborasi Multipihak dalam Pencapaian Tujuan 5 SDGs, BKKBN Provinsi Sulawesi Barat, Nuryamin, STP., MM., Perwakilan Equal Measures 2030, Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat, DR. H. Muh. Muflih B. Fattah MM.
“Peluncuran dan talkshow yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Sabtu, 26 September 2020 ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Institut KAPAL Perempuan, Kartini Manakarra Sulawesi Barat, dan YKPM Sulawesi Selatan. Moment ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama semua pihak untuk terlibat aktif secara nyata dalam gerakan penghentian perkawinan anak,” Simpul Dian.