BANNIQ.Id. Mamuju. Penasehat Hukum Ahmad Udin, SH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolres Polewali Mandar dalam mengungkap kasus dugaan kepemilikan amunisi aktif yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
Pria yang akrab disapa Adjie itu mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik Polres Polman telah menetapkan Brigpol DC sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik kembali menetapkan dua oknum polisi lainnya sebagai tersangka, yakni Brigpol KA dan Bripda MS setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Menurut Adjie, langkah yang dilakukan Kapolres Polman menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian, patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Selain tiga tersangka tersebut, terdapat pula satu oknum polisi lainnya berinisial Brigpol AQ yang diduga turut terlibat dalam peredaran amunisi. Namun hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan yang bersangkutan.
Adjie berharap proses hukum yang berjalan tetap dilakukan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul amunisi aktif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya./***








