BANNIQ.Id. Badan. Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat menerima Surat Keputusan (SK) mutasi staf sebagai langkah penataan organisasi pasca pemekaran kelembagaan. Penyerahan SK berlangsung di Kantor BKPSDM Sulbar, Senin, 9 Februari 2026, dan dihadiri Plt Sekretaris Bapenda Sulbar Fahri Yusuf.
Mutasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia agar kinerja organisasi tetap optimal di tengah dinamika perubahan. Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta pelayanan publik yang merata dan berkualitas.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan mutasi dilakukan karena kebutuhan mendesak, terutama setelah pemekaran dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebabkan kekurangan personel di sejumlah lini strategis.
Ia berharap penataan ulang pegawai ini mampu mempercepat adaptasi organisasi, meningkatkan efektivitas kerja, serta memperkuat peran Bapenda Sulbar dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan pajak yang lebih profesional dan responsif./***








