ADVERTORIAL

Bapenda Sulbar Wajibkan Seluruh Retribusi Daerah Non Tunai,Tutup Celah Kebocoran PAD


BANNIQ.Id. Mamuju — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan seluruh penerimaan retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah pada OPD lingkup Pemprov Sulbar wajib dilakukan secara non tunai.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.

Stok Pangan Aman, Bulog Mamuju Pastikan Beras dan Minyak Cukup Hingga Setahun Ke Depan

Penguatan penerapan transaksi non tunai tersebut ditegaskan melalui pengawasan dan pengecekan langsung yang dilakukan Bapenda Sulbar pada Selasa, 20 Januari 2026, terhadap OPD yang berkoordinasi dengan Bapenda. Setiap proses pengawasan disertai dengan berita acara sebagai bentuk pengendalian dan kepastian administrasi penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyatakan bahwa sistem non tunai memastikan seluruh penerimaan tercatat secara real time, terintegrasi dengan sistem digital, serta mudah dimonitor dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari penetapan, pemungutan, hingga penyetoran ke kas daerah.

Dari WDP ke WTP, Kalan BPK Sulbar Apresiasi Khusus Pemkab Polman Atas Pembenahan Signifikan Tata Kelola Keuangan

Kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Bapenda Sulbar berharap, penerapan transaksi non tunai secara penuh dapat mengoptimalkan PAD, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Barat./***

BPK Sulbar Kembali Berikan Opini WTP untuk Pemkab Pasangkayu, Momentum Makin Memperkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
× Advertisement
× Advertisement