BANNIQ.Id. Mamuju. Setelah sukses menuntaskan penataan ruas Jalan RE Martadinata dan Jalan Yos Sudarso sepanjang kurang lebih 7 kilometer dengan kualitas perkerasan yang mulus serta dukungan tata lampu jalan yang artistik, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat kembali melanjutkan pembenahan koridor jalan arteri di Kota Mamuju.
Kali ini, penataan difokuskan pada median atau pembatas lajur dua jalan arteri yang sebelumnya dibangun pada tahun 2015. Jika sebelumnya median jalan masih didominasi konstruksi tanah urug dengan vegetasi pohon dan tanaman hias, kini dilakukan penguatan konstruksi melalui pekerjaan betonisasi tanpa menghilangkan unsur penghijauan yang telah ada.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan infrastruktur jalan yang tidak hanya fungsional dan berkeselamatan, tetapi juga memiliki nilai estetika serta mendukung wajah perkotaan yang lebih tertata.
PPK Satker PJN I BPJN Sulbar, Edward menjelaskan bahwa penataan median jalan tersebut merupakan bentuk dukungan BPJN terhadap penguatan tata kota yang selaras dengan program pemerintah daerah.
“Posisi kami selalu memberikan dukungan dan penguatan kepada pemerintah daerah. Perubahan konstruksi pada pembatas jalan arteri ini lebih diarahkan untuk mendukung aspek estetika dan kerapian kawasan, sehingga median jalan dipadatkan dengan konstruksi beton, namun tetap mempertahankan pohon dan tanaman hias yang sudah ada,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Edward menambahkan, pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa atau pihak ketiga, bukan secara swakelola.
“Pekerjaan tetap dilaksanakan oleh pihak ketiga agar kualitas dan progres pekerjaan dapat berjalan optimal sesuai standar teknis kebinamargaan,” pungkasnya.
Penataan berkelanjutan yang dilakukan BPJN Sulbar tersebut menjadi wujud sinergitas antara pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dengan pemerintah daerah dalam menciptakan infrastruktur jalan yang representatif, aman, nyaman, dan mendukung wajah modern Kota Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat/***.








