BANNIQ.Id. Mamuju . Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama empat kabupaten lainnya di Sulawesi Barat.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Aula BPK Sulbar, Senin (25/05/2026), dan dihadiri para kepala daerah serta pimpinan DPRD dari Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah, dan Mamuju.
Tampak hadir Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, bersama Wakil ketua DPRD, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Bupati Majene A. Achmad Sukri Tammalele, Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, bersama para ketua DPRD dan sekretaris daerah masing-masing kabupaten.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan daerah dengan mengacu pada empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), serta mempertimbangkan tingkat materialitas dan pembahasan menyeluruh terhadap berbagai temuan, BPK Sulawesi Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten,” ujar Frider Sinaga.
Opini WTP tersebut menjadi penanda bahwa pengelolaan dan penyajian laporan keuangan daerah telah dilaksanakan secara wajar dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menegaskan bahwa raihan opini WTP yang kembali diraih merupakan bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang patuh terhadap regulasi dan prinsip akuntabilitas.
“Predikat WTP ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam mengelola keuangan negara secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Capaian ini juga tidak lepas dari kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan serta rekomendasi dari BPK,” ungkap Yaumil.
Ia menambahkan, opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Ke depan, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan BPK Sulawesi Barat diharapkan semakin kuat dalam membangun sistem tata kelola keuangan yang profesional, bersih, dan berintegritas, sehingga setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat./***








