Rabu, Desember 4, 2024

Bupati Mamuju Launching Kartu Identitas Anak

- Advertisement -
Bupati Mamuju,Drs.H.Habsi Wahid,MM saat memberikan KIA kepada salah seorang siswa SD (photo:ras)

BANNIQ.Id.Mamuju.Bertepatan pelaksanaan upacara bendera (Senin, 26 Agustus 2019) Bupati Mamuju H.Habsi Wahid melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal yang sah terhadap anak Usia 0-17 tahun (kurang satu hari) , dijelaskan, KIA memiliki arti yang sangat strategis kepada anak karena kartu tersebut akan menjadi tanda pengenal untuk membuat sejumlah dokumen yang selama ini selalu hanya menggunakan dokumen orang tuanya, seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan untuk membeli tiket pesawat mereka dapat menggunakan KIA, karena dalam kartu ini juga akan tercantum nomor induk yang akan dipergunakannya seumur hidup, yang disesuaikan dengan usia anak.

“ jadi kalau selama ini anak kita mengurus kelengkapan administrasi selalu menggunakan kartu identitas orang tuanya, dengan kia mereka akan menggunakan identitas sendiri “ terang Habsi.

Hal lain juga akan sangat dirasakan manfaatnya manakala anak dalam situasi emergensi seperti hilang atau terkena musibah maka akan mudah mengetahui keberadaannya, karena dalam kia akan tercantum jelas alamat rumah dan detail informasi lain seputar anak tersebut.

Dari launching yang telah dilakukan, Habsi Wahid berharap agar masyarakat dapat segera mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera di buatkan KIA, sehingga mereka mereka akan mendapatkan haknya dalam sejumlah layanan publik, dan secara tidak langsung juga akan membuat administrasi kependudukan yang akan semakin konfrehensif dimulai dari anak yang baru lahir sekalipun.

Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Agung Pattola Mustar Lazim, mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah untuk melakukan penerbitan kolektif dan hasilnya dua ribu lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya akan segera dibagikan, sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat langsung ke Kantor Disduk Capil untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua dan pas foto 2×4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas.|ras.smd

Baca Juga >>   Jajaran Pengurus IKA Unhas Wilayah Sulbar Silaturrahim ke Kediaman Suhardi Duka
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: