BANNIQ. Id.Sulbar. Penambahan kasus positif 19 yang cukup meningkat pasca new Normal di Provinsi Sulbar, bahkan beberapa hari terakhir penambahan tersebut beberapa diantaranya adalah pegawai Pemprov Sulbar bahkan salah satu diantaranya telah meninggal dunia dan dimakamkan berdasarkan standar Covid 19,Jum’at (10/7/2020)
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sulbar HM Alibaal Masdar mengeluarkan Surat Edaran ( SE) No 20 Tahun 2020 tentang penyesuai sistim kerja aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Covid 19 di Provinsi Sulbar yang berisi tentang anjuran pada OPD dan ASN lingkup Pemprov Sulbar untuk kembali bekerja dari Rumah, atau Work From Home(WFH) dimulai dari tanggal 13 Juli sampai dengan tanggal 17 Juli 2020.
Selain anjuran untuk kembali bekerja dari Rumah,SE tersebut juga berisi larangan perjalanan keluar Sulbar bagi Seluruh ASN/PNS maupun Non ASN di Lingkup Pemprov Sulbar.
Terkait diterbitkannya SE tersebut, Kepada BKD Sulbar,Zulkifli Manggasali mengatakan tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Pemprov Sulbar.
” Dikuarkaanya SE tersebut karena alasan berkaitan pencegahan penyebaran covid 19 di kantor pemprov,” Ucap Zulkifli, Via Watshaap Minggu (12/7/2020).
Terpisah, Kadis Kominfo,Persandian dan Statistik Sulbar, yang juga Jubir Tim Gutus Covid 19 Sulbar, Safaruddin,DM juga menguraikan bahwasanya SE itu diterbitkan untuk menekan peningkatan kasus positif Covid 19.
” Tujuannya yah karena secara nasional dan provinsi bahkan kabupaten kasus Covid 19 sangat meningkt secara tajam dan akhir-akhir ini dipemprov terdapat beberpa orang yang terpapar bahkan im1 orang meninggal, ini akan bisa berkembang ke In stansi-Instansi lain bila tdk di batasi pergerakan orang di pemprov,” Tandasnya.
Untuk itu Sambung Safar, Pemerintah mengmbil langka untuk WFH sebgai solusi yang efektif untuk memutus matarantai penyebaran Corona Virus. |nhr/asd