BANNIQ.Id. Jakarta. Proses pengajuan hak angket di DPRD Kalimantan Timur memasuki tahapan krusial setelah sebanyak 22 dari total 55 anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, menjelaskan bahwa meskipun usulan hak angket telah ditandatangani sejumlah anggota, mekanisme persetujuan tetap harus melalui rapat paripurna dengan ketentuan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Secara formil, hak angket harus disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Artinya, dari 55 anggota DPRD Kaltim, minimal harus dihadiri 42 orang,” ujar Aco dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5/2026).
Ia menambahkan, keputusan persetujuan juga harus memenuhi ambang batas dukungan dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
“Kalau yang hadir 42 orang, maka minimal 29 anggota harus setuju. Tapi kalau seluruh anggota hadir, yaitu 55 orang, maka harus ada 37 anggota yang menyetujui,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aco Hatta menegaskan bahwa selain syarat formil, hak angket juga harus memenuhi syarat materil, yakni adanya dugaan kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis, berdampak luas, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini yang harus dibuktikan oleh para pengusul. Kalau kebijakan yang dipersoalkan sudah direvisi atau dihentikan, apalagi sudah melalui audit APIP, maka secara substansi itu bukan lagi menjadi persoalan,” tegasnya.
Menurutnya, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada pembuktian yang kuat dan mekanisme yang jelas.
Aco juga menyebut bahwa hak angket dapat berkembang menjadi hak menyatakan pendapat apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang kuat.
“Hak menyatakan pendapat ini bisa berujung pada pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah, tetapi ada syarat ketat, mulai dari kuorum, jumlah pengusul, hingga proses pengujian di Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus, proses hak angket tidak selalu berujung pada pemberhentian, seperti yang terjadi pada Bupati Jember dan Bupati Donggala. Namun, ada pula yang berakhir pada pemberhentian, seperti kasus Bupati Garut, Aceng Fikri, dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Fadli Hasan.
“Ini sangat tergantung pada kasusnya atau by case. Jadi tidak semua hak angket berujung pada pemberhentian,” pungkasnya./***








