Jumat, Oktober 4, 2024

Dialog Bersama Stake Holder, Bawaslu Sulbar Beberkan Potensi Pelanggaran Pemilu

- Advertisement -

Kegiatan Dialog Publik Bawaslu Sulbar yang Mengusung tema Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024(foto:repro)

BANNIQ.Id.Sulbar. Kemitraan pengawasan Pemilu terus digalakkan oleh Bawaslu Sulbar melalui Dialog dengan Stake Holder, seperti Mahasiswa, Ormas, dan Jurnalis.

Seperti halnya kegiatan Dialog publik dalam rangk pemetaan kerawanan Pemilu 2024, yang berlangsung Sabtu, 9 Desember 2023 di Ballroom Grand Maleo Hotel.

Melalui sambutan pembukaan, ketua Bawaslu Sulbar,Nasrul Muhayyang mengatakan, Bawaslu sesuai tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu, dalam proses pengawasan tersebut, ada dua fungsi yang dijalankan yakni pencegahan dan penindakan.

” Pengawasan pemilu dilaksanakan melalui dua fungsi yakni pencegahan dan penindakan, salah satu bentuk upaya pencegahan adalah melalui kegiatan dialog ini,” ujar Nasrul

Perihal potensi kerawanan pemilu sebagai teman dari dialog publik yang digelar Bawaslu timpal Nasrul, seperti di beberapa kabupaten di Sulbar, Mamuju dan Pasangkayu masuk kategori potensi rawan tinggi, dan kabupaten lainnya rawan rendah.

” Mamuju diditeksi kerawanannnya tinggi karena mungkin sebagai ibukota Sulbar dan Pasangkayu sebagai daerah perbatasan,” pungkasnya

Potensi kerawanan yang telah dipetakan yakni Money Politik, Politisasi Sara, Netralitas ASN dan Kampanye di Medsos.

Atas potensi tersebut kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Kehumasan Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, Bawaslu didukung stake holder akan melaksanakan pengawasan secara maksimal baik dari tahap.kmapante sampai pada pelaksanaan pemilu nanti.

Sementara itu Kordiv Penindakan Bawaslu Sulbar, Muh.Subhan,SH;MH dalam materinya membeberkan potensi pelanggaran pemilu khususnya Netralitas ASN, Subhan menyebut Majene sebagai wilayah dengan pelanggaran netralitas ASN tinggi selama proses tahapan Pemilu 2024.

Dikatakan Subhan, dari total 21 kasus netralitas ASN di Sulawesi Barat. 15 diantaranya terjadi di Majene.

Sedangkan lainnya 3 di Polewali Mandar, 2 ASN Pemprov, dan 1 dari Pasangkayu.

“Dari 15 kasus di Majene kasus, kami mengajukan rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dan 1 pemecatan dengan hormat ke Komisi ASN,” pungkas mantan Komisioner KPU Majene ini.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: