BANNIQ.Id.Sulbar. Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan laporan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Pemprov Sulbar per Semester II (Juni sd Desember). Laporan tersebut selain disampaikan ke Pemprov BPK Perwakilan Sulbar juga menyampaikan ke DPRD Sulbar, sesuai Fungsi Pengawasan yang dimiliki.
Terkait laporan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulbar,Usman Suhuriah mengapresiasi atas upaya kerja keras BPK Sulbar yang telah menjalankan kewenangannya, sebagai pemeriksa pengelolaan keuangan.
” Sikap DPRD terhadap Laporan ini yang pertama, kita mengapresiasi upaya kerja keras yang telah dilakukan oleh BPK sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan, Kemudian sesuai fungsinya, DPRD akan menyikap laporan tersebut, yang tentunya akan dilakukan pengkajian di Tingkat Komisi atau AKD di DPRD Sulbar yang ketiga meminta kepada Pemprov dalam hal ini Sekprov selaku ketua Tim Percepatan Pengembalian Kerugian negara, bila kemudian dalam laporan tersebut terdapat kerugian negara,” Beber Politisi Partai Golkar Sulbar ini, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa,(17/12/2019)
Usman menambahkan, meskipun pelaporan tersebut sifatnya masih Prefentif , DPRD sesuai fungsi pengawasan yang dimilikinya, akan melakukan pendalaman dan elaborasi terhadap laporan tersebut. Jika kemudian di dalam laporan tersebut, yang baru saja diserahkan ke DPRD sehingga belum sempat dibedah, nantinya DPRD akan bersikap terhadap laporan tersebut.
” Meski ini masih bersifat preventif, tetapi DPRD akan mendalami dan akan melakukan elaborasi terhadap laporan ini dan hasilnya nanti setelah dikaji di tingkat AKD tentu DPRD Sulbar akan menyimpulkan apa Sikap DPRD terhadap Laporan itu sesuai mekanisme,” Tandasnya.
Untuk itu sekali lagi ia menegaskan kepada Pemprov dalam hal ini Sekprov selaku ketua Tim Percepatan pengembalian kerugian negara agar bekerja maksimal untuk melakukan proses pengembalian kerugian negara bagi OPD atau pihak yang melukan kerigian negara.
” Bila ada petunjuk di laporan tersebut tentang adanya temuan, maka kami berharap kepada Sekda selaku ketua Tim Percepatan pengembalian kerugian negara untuk mendesak OPD atau pihak yang telah dinyatakan adanya kerugian negara untuk segera mengembalikan, Pungkas Mantan Ketua KPU Sulbar ini.|smd