BANNIQ.Id. Mamuju. Meretas kendala jarak dari Kantor Kejati dengan domisili masyarakat terutama di Kabupaten terkait pengaduan masalah hukum oleh Masyarakat, Kejati Sulbar meluncurkan aplikasi Sistim Informasi Pelayanan Pengaduan(Si-Lapen) yang berbasis Digital. Si Lapen juga ini merupakan proyek Aksi Perubahan dari Kasi Penkum Kejati Sulbar, A. Asben Awalauddin,SH;MH yang tengah megikuti pendidikan Diklat Pim IV di Kejagung.
” Tentu dengan kehadiran aplikasi ini, kita akan semakin terbantu dengan laporan yang disampaikan oleh masyarakat karena lebih efektif, efisien dan cepat, dengan Aplikasi Si-Lapen yang berbasis IT ini, dari yang dilaporkan secara manual, Si;Lapen ini juga adalah Proyek Aksi Perubahan darai Kasi Penkum Kejati Sulbar,” Jelas Wakajati Sulbar, Dr. Prima Idwan Mariza, SH.MH saat Melaunching Aplikasi si Lapen yang dihadiri puluhan Wartawan di Kejati Sulbar, Kamis, 27 Juni 2024.
Secara teknis operasional Si Lapen ini disampaikan A.Asben Awaluddin, Asben Mengatakan Si Lapen Merupakan Sistim Layanan kemudahan dalam membuat laporan masalah hukum yang berbasis IT, untuk mempercepat pelaporan dan tindak lanjut dari laporan yang dimasukkan melalui website Si Lapen.
A.Asben Menambahkan, dalam Aplikasi Si Lapen, terdapat halaman halaman pengajuan laporan yang berisi deskripsi laporan yang meliputi nama, Nama Instansi, Waashapp, Email dan Alamat Pelapor.
Jika laporan diterima, lanjut A.Asben Admin akan menginformasikan melalui email pelapor, dan pelapor dapat memberi penilaian terhadap pelayanan melalui tautan pada email. Selanjutnya masih kata A.Asben Jika Laporan Si Pelapor telah selesai maka, akan diinformasikan ke email serta pemberian Sertifikat yang juga melalui Email.I***