BANNIQ.Id. Mamuju. Gagal menjadi bupati, Cabup Mamuju Tengah (Mateng), nomor urut 3, HH, ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Cabup nomor urut 3 ditahan Kejari gegara mendaftar sebagai Cabup menggunakan ijasah palsu.
“Kami tahan Cabub nomor urut 3 karena yang bersangkutan kini penanganan kasusnya dari Gakumdu Mateng kini sudah dilimpahkan di Kejari Mamuju. Tersangka ditakutkan melarikan diri karena domisili tersangka berada di Mateng,” ungkap Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, di kantornya , Selasa (17/12/2024).
Dijelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah tersangka diperiksa oleh penyidik Kejari. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Saat ini kami masih memeriksa tersangka, setelah rampung diperiksa barjlah kami tahan,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ijasah palsu ini, pihak Gakumdu Mateng juga menyerahkan 17 alat bukti. Alat bukti yang dilimpahkan penyidik Gakumdu, di Kejari Mamuju, berupa, foto copi ijasah yang digunakan tersangka mendaftar saat maju pada Pilkada Mateng.
“Saat ini penyidik Gakumdu sudah melimpahkan semua alat bukti yang akan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju,” tandasnya.
Setelah tersangka dan alat bukti dilimpahkan, rencananya dalam waktu dekat tersangka akan disidadangkan di PN Mamuju.I***