PILKADA
Beranda » Gugatan Kuasa Hukum Tina-Ado Ditolak PTUN Makassar

Gugatan Kuasa Hukum Tina-Ado Ditolak PTUN Makassar

BANNIQ.Id.Makassar. – Gugatan sengketa Pilkada Mamuju terus berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Dalam proses pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum Paslon nomor urut Satu (1) Sutina-Ado Mas’ud ternyata tidak dapat menghasilkan apa-apa karena gugatan tersebut ditolak sepenuhnya oleh pihak PTTUN Makassar. Rabu, (14/10/2020).

Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Mateng Gelar FGD

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui sambungan telepon, Suryastuti, selaku Humas PTTUN Makassar mengatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa Pilkada yang dimasukkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 Sutina-Ado Mas’ud ditolak oleh pihak PTTUN.

“Gugatan yang diajukan ditolak seluruhnya. Karena hasil verifikasi berkasnya tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap persidangan,”ungkapnya.|asd

PHP Pemohon Ditolak, KPU Tetapkan Paslon Arsal-Askary Sebagai Bupati-Wakil Bupati Mateng Terpilih

× Advertisement
× Advertisement