ADVERTORIAL

Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan UU P2SK, Agus Ambo Djiwa Berharap Dapat Memperkuat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat

BANNIQ.Id. Jakarta . Anggota DPR RI Dapil Sulbar Agus Ambo Djiwa menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

Harga LPG 3 Kg Dikeluhkan Warga, Disperindagkop dan UKM Pastikan Distribusi Diawasi Ketat

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat paripurna, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Dasco.

Berbalut Keakraban, Gubernur SDK dan Kepala BKN Prof. Zudan Duduk Semeja,Kenang Masa Pengabdian di Sulbar

“Setuju,” ujar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Agus Ambo Djiwa berharap, dengan disahkannya RUU ini bisa menjadi langkah positif dalam memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Hadiri Kegiatan Penanaman Padi di Desa Indo Makkombong, Bupati Polman Coba Langsung Alat Rice Transplanter

“Kami sebagai wakil rakyat tentu saja harapan utama kami selalu yang terbaik untuk rakyat yang kami wakili. Bisa membuat rakyat sejahtera, bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan daerah. Karena dimana-mana saat kami turun ke lapangan bertemu dengan masyarakat aspirasi mereka selalu banyak tentang kondisi ekonomi. Makanya, harapan kami, apapun regulasi yang dibuat selalu untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Legislator PDIP ini.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyepakati revisi UU ini untuk dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan secara resmi untuk kembali disampaikan ke pemerintah.

Ada 805 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.

Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM Tetap pada batang tubuh dan 224 DIM Tetap pada penielasan; 167 DIM Perubahan Redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM Perubahan Substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM Penambahan Substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penielasan; dan 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan.

Berikut, daftar 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU PPSK yang telah disepakati dalam pembahasan Panja:

  1. Kelembagaan LPS
  2. Kelembagaan OJK
  3. Kelembagaan BI
  4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
  5. Cakupan perluasan usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
  6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
  7. Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
  8. Surat Utang Danantara
  9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
  10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
  11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
  12. Aset kripto
  13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan peminjaman daring dan perjudian daring
  14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
  15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
  16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
  17. Bank dalam penyehatan/***

× Advertisement
× Advertisement