ADVERTORIAL

Hadirkan Perwakilan Stake Holder, Bappeda Sulbar Gelar FGD Evaluasi Pembangunan Daerah

BANNIQ.Id. Sulbar. Merujuk amanat Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD,
serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa Penyusunan rancangan
awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir, Bappeda Sulbar menggelar Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) untuk mengidentifikasi Pembangunan Derah, Selasa 5 Desember 2023 secara virtual.

RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru, Dirut: Pasien Gangguan Muskuloskeletal akan Secepatnya Tertangani

Kegiatan FGD ini menghadirkan perwakilan stake holder, tokoh Pejuang Sulbar, Anggota DPRD, NGO dan Kepala Bappeda Kabupaten Se Sulbar.

Kepala Bappeda Sulbar, Dr.Junda Maulana saat Membuka Kegiatan FGD Secara Virtual(foto;repro)

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Kepala Bappeda Sulbar, Dr. Junda Maulana menyampaikan, dalam rangka menyiapakan Rancangan Awal rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulbar 2025-2045, maka perlu duduk bersama untuk merumuskan, menyusun dan mengidentifikasi permasalahan pembangunan Daerah.

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta
× Advertisement
× Advertisement