POLITIK
Beranda » Hak Pilih Rakyat Terancam, Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi Desak Komnas HAM Bertindak

Hak Pilih Rakyat Terancam, Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi Desak Komnas HAM Bertindak

Kordinator Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi,Hatta Kainang SH saat menyampaikan petisi Selamatkan Demokrasi di Kantor DPP PDIP (foto:repro)


BANNIQ.Id. Jakarta, Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik.

Isu ketatanegaraan ini tidak hanya menyentuh aspek teknis pemerintahan daerah, tetapi berpotensi serius melanggar hak asasi manusia, khususnya hak pilih warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum nasional maupun internasional.

Agus Ambo Djiwa Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Itu Merampas Hak Rakyat

Sejak diberlakukannya pilkada langsung pada tahun 2005 dan digunakan secara konsisten dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2010, 2015, 2016 hingga 2024, hak memilih kepala daerah telah menjadi hak konstitusional yang melekat dan dijalankan oleh rakyat.

Penghapusan atau pencabutan hak tersebut secara sepihak melalui perubahan kebijakan hukum berpotensi menjadi pelanggaran HAM serius.

Rakernas I PDIP 2026 Tegaskan 21 Sikap Politik: Dukung Pilkada Langsung dan E-Voting

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 28D UUD 1945 tentang jaminan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 43 ayat (1) yang menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemerintahan.

Lebih lanjut, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang mewajibkan negara menjamin hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang bebas, jujur, adil, berkala, dan genuine. Pencabutan hak pilih rakyat dalam pemilihan kepala daerah jelas bertentangan dengan komitmen hukum internasional tersebut.

Dampingi H.Samsul Mahmud, Usman Suhuriah Didapuk Sebagai Sekertaris DPD I PG Sulbar Periode 2025-2030


Menyikapi Hal tersebut, Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi melalui Kordinatornya Hatta Kainang,SH menegaskan bahwa UUD 1945 tidak memberikan kewenangan konstitusional kepada DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pemberian legitimasi tersebut justru menggeser kedaulatan rakyat kepada lembaga perwakilan, yang secara prinsip bertentangan dengan demokrasi elektoral.

“Kami memahami adanya doktrin open legal policy dalam pembentukan undang-undang. Namun, kebijakan hukum terbuka tidak boleh melanggar prinsip konstitusional, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, argumentasi perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus tunduk pada nalar konstitusi dan standar HAM,” jelas Hatta,Sabtu(10/1/26).

Atas dasar tersebut.lanjut Hatta, Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi menyatakan sikap:

Mengingatkan Pemerintah, DPR RI, dan partai politik pendukung pilkada melalui DPRD bahwa pencabutan hak pilih rakyat berpotensi menjadi pelanggaran HAM serius.

Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk menegakkan prinsip free, fair, periodic, and genuine elections sebagai bagian dari hak asasi memilih.

Menegaskan akan mengajukan pengaduan resmi ke Komnas HAM RI terkait potensi penghilangan dan penghapusan hak pilih warga negara, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme UU HAM dan ketentuan internal Komnas HAM.

“Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk hak publik untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan peringatan konstitusional, demi menjaga ketertiban bernegara dan keberlangsungan demokrasi yang berdaulat,” pungkas mantan Anggota DPRD Sulbar ini./***

× Advertisement
× Advertisement