HUKUM DAN KRIMINAL

Hasil Lidik Kasus Beasiswa Manakarra, Kajati: Belum Ditemukan Bukti Awal Adanya Tindak Pidana

Kajati Sulbar Drs.H.Muh.Naim,SH didampingi Wakajati,Dicky Rahmat Rahardjo,SH;MH dan Para Asisten Lingkup Kejati Sulbar saat Pelaksanaan Konfrensi Pers menyambut HBA ke 63 tahun.(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju.Penyelidikan kasus Dugaan kotupsi Beasiswa Manakarra tidak dilanjutkan karena pihak penyidik tidak menemunakan adanya bukti awal terjadinya tindak pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Muhammad Naim, S.H, pada kegiatan Komfrensi Pers, di aula kantor Kejati Sulbar, Jumat (21/7).

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Menurutnya sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus, Kejati Sulbar, belum menemukan bukti awal tindak pidana atas kasus dugaan penyalahgunaan beasiswa manakarra.

“Hasil penyelidikan tim Pidsus, kami belum menemukan bukti awal tindak pidana” kata Muhammad Naim di hadaoan pulihan wartawan yang mengikuti Konfrensi Pers.

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Namin menambahkan, pada bulan desember 2022 lalu pihaknya telah melaporkan perkara tersebut, karena tidak ditemukannya bukti awal tindak pidana.

“Pada bulan desember 2022 kemarin, kami sudah melaporkan perkara itu, karena tidak ditemukan bukti awal tindak pidana” pungkas Naim|***

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap

× Advertisement
× Advertisement