BANNIQ.Id.Jakarta – Kementerian Agama kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020.
WTP ini merupakan opini kelima berturut-turut yang didapatkan Kementerian Agama. WTP merupakan opini terbaik sebagai bentuk keberhasilan penilaian dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Deni Suardini, menyambut dengan syukur atas hasil WTP ini.
“Alhamdulillah, opini WTP dari BPK RI ini adalah cermin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kementerian Agama, namun sesuai arahan Pak Menteri kita tidak boleh berpuas diri dan terus berbenah untuk mewujudkan Kemenag Baru,” tutur Deni.
Dalam proses mempertahankan WTP dari BPK, Inspektorat Jenderal mendorong untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Kemenag sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), adanya Sistem Pengendalian Intern ( SPIP) yang handal, kepatuhan kepada peraturan perundang undangan, pengungkapan yang memadai atas catatan laporan keuangan, termasuk mencegah temuan BPK yang berulang setiap tahun.
“Sebelumnya Itjen sebagai aparat pengawas internal Kementerian Agama telah secara all out melakukan pengawalan. Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, dan kemudian terbukti dengan keluarnya opini WTP dari BPK,” tutup Deni.
Akuntabilitas keuangan melalui media Laporan Keuangan Kementerian Agama, dengan meraih opini dengan derajat tertinggi dari BPK adalah sangat penting. Capaian tersebut akan sangat baik apabila didukung dengan pencapaian akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bebas serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama.|asd