BANNIQ.Id. Sulbar. Menyikap fakta yang lazim terjadi pada pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman di Provinsi Sulbar, dimana kerap area sebagai lokasi pembangunan kawasan permukiman berada dalam kawasan Hutan lindung yang secara hukum terjadi pelanggaran, bahkan atas kejadian tersebut ada beberapa yang berkonsekuensi hukum. Hal tersebut terjadi karena pada desain perencanaaan pembangunan kawasan tersebut tidak didukung data lengkap tentang status dari lokasi tersebut.
” Harapan masyarakat untuk pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman pasti kita respon, hanya agar tidak berkonsekuensi hukum di kemudian hari sebagaimana fakta yang terjadi di Sulbar yakni beberapa area pengembangan kawasan permukiman ternyata berada dalam kawasan hutan lindung, kita butuh kordinasi lintas lembaga untuk perencanaannya,” jelas Kabid Kawasan Permukiman Disperkim Sulbar, Reski,SE Sabtu (31/9/24).
Untuk itu lanjut Reski, Disperkim perlu membangun kordinasi dengan Lembaga seperti balai Besar kehutanan di Makassar maupun Dishut Sulbar.
” Untuk penguatan perencanaan pengebangan kawasan permukiman sesuai regulasi, maka kita perlu penguatan kordinasi dengan Balai besar Kehutanan Makassar dan Dishut Sulbar, agar ada dukungan data terhadap rancangan area pengembangan dan pembangunan Kawasan permukiman tersebut dipastikan berada di luar kawasan Hutan Lindung, karena fakta selama ini nampak berada di pinggir jalan umum tetapi ternyata setelah dicekcross di Balai maupun Dishut ternyata masuk kawasan hutan Lindung,” pungkasnya.I***