Banniq.id MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil mengamankan seorang ibu berinisial IK (19) yang diduga membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya di muara Sungai Anusu, Desa Dayanginna, Kecamatan Tapalang.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Resmob Polresta Mamuju bersama personel Polsek Tapalang.
“Pelaku kini telah dibawa ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek Tapalang, AKP Mino, pada Senin (24/2/2025).
Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, IK merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Ia diduga melakukan tindakan tersebut karena bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria bernama Gunawan.
IK mengaku terpaksa menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dipesan dari aplikasi karena Gunawan menolak bertanggung jawab.
“Bayi yang dibuang tersebut adalah hasil hubungan gelap IK dengan lelaki idaman, dan IK terpaksa menggugurkan dengan meminum obat yang dipesan dari aplikasi karena lelaki idamannya tak ingin bertanggung jawab,” ujar Herman Basir.
Saat ini, IK sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju untuk mengungkap motif lengkap dari tindakannya. Selain itu, ia juga mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso.
Tim Resmob Polresta Mamuju juga tengah memburu Gunawan, pria yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.
Penemuan jasad bayi ini bermula ketika dua anak sekolah dasar (SD) yang sedang memancing di muara Sungai Anusu menemukan benda yang mereka kira boneka tersangkut di ranting pohon.
Setelah diperiksa, mereka terkejut menemukan bahwa benda tersebut adalah jasad bayi. Mereka kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada warga setempat, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Tapalang.
Warga bersama petugas kemudian mengevakuasi jasad bayi tersebut ke Puskesmas Tapalang.