BANNIQ.Id.Mateng. Rangkaian peringatan hari anti korupsi Internasional ( HAKI ) tahun 2019. Kejaksaan Tingi ( Kejati ) Sulawesi Barat, belum lama ini menggelar penyuluhan hukum. Dan kali ini, bertempat di aula kantor Bupati Mateng, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), serta ratusan pelajar di Kabupaten Mateng, hikmat mengikuti acara penyuluhan hukum yang dibawakan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ), Darmawel Azwar, SH.MH.
Kajati Sulbar, Darmawel Azwar menyampaikan bahwa penerangan dan penyuluhan hukum adalah program dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat. Dan, kali ini pesertanya adalah para pejabat di lingkungan Pemda mateng dan Ratusan pelajar. Darmawel mengatakan, penyuluhan dan penerangan hukum ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang konsekuensi hukuman kalau misalnya melakukan kejahatan korupsi. Intinya adalah penegak hukum lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan. Akan tetapi, kalau tidak mematuhi aturan berarti harus berurusan dengan hukum.
” Berharap dengan penerangan dan penyuluhan hukum yang digelar di Kabupaten Mamuju Tengah ini, para pejabat serta para pelajar lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.” Ucapnya
Lanjut Darmawel menekankan pentingnya mengenali hukum agar tidak sampai terkena hukuman. Hal paling utama dalam hal ini adalah moral dari diri sendiri. Apakah memang sudah memiliki niat yang jahat untuk melakukan korupsi atau tergoda karena dihadapan ada uang yang sangat banyak.
“Pendidikan agama dan moral dari diri kita masing-masing akan menjadi penentu apakah kita akan masuk dalam perangka korupsi atau tidak sama sekali. Kalau kita hidup dengan pola yang benar, maka kita tidak akan muda tergoda untuk melakukan korupsi.” jelas Darmawel
Sedangankan Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengaku, tujuan penyuluhan hukum ini yang diikuti para pejabat di Pemda Mateng. Kata dia, bagi pelajar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelajar tentang hukum, juga meningkatkan partisipasi dalam mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar hukum, seperti penyalagunaan bahaya Narkonba terhadap kalangan pelajar.
“Penjelasan mengenai dampak negatif atas penggunaan dan penyalahgunaan narkoba, kemudian jenis – jenis narkoba. Bahkan jeratan hukum bagi para penggunanya. Diharapkan mereka tidak terjerat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.” terang Amiruddin
Dalam penyuluhah hukum ini, Kajati Sulbar Darmawel Aswar didampingi Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Feri Mupahir, SH.MH. Dan dihadiri langsung bupati Mamuju Tengah, Aras Tammauni, Wakil Bupati Mateng, Amin Jasa dan Sekda Mateng, Askari, para Kepala SKPD, Instansi vertikal dan pelajar.|smd