Selasa, Februari 11, 2025

Kakanwil Kemenag Tegaskan Tak Ada Titipan untuk PHD Tahun 2025

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Perdebatan di media terkait penetapan petugas haji daerah untuk perjalanan haji tahun 2025 tingkat provinsi Sulbar yang didominasi pejabat eksekutif dan legislatif, ditanggapai langsung Kakanwil Kemenag Sulbar, Dr.H. Adnan Nota, M.Ag. Selasa (4/2/25).

Menurut Adnan, Proses selesi PHD yang dulu bernama Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD) sudah sesuai prosedur berdasarkan Juknis Dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang harus melalui beberapa tahapan tes, yakni mulai dari tes tertulis sistim melalui CAT yang bobotnya penilainnya 60 % dan wawancara yang bobotnya 40%.

” Jadi ini yang perlu dipahami bahwa seleksi PHD itu melalui beberapa tes mulai tes tertulis sistim CAT, yang bobotnya 60% dan Wawancara 40 %, dulu beda bobotnya, dulu 60% wawancara, CAT 40 %, jadi ditekan bagaimanapun kalau nilai CAT tinggi tetap unggul mereka yang tinggi ujian CATnya, itulah yang diaumulasi sehingga ada peringat elulusan,” Jelas Adnan kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, didampingi Kabid PHU, Drs.H,Ahmad Barambangi dan Kasi Humas Abidin.

Untuk bisa masuk sebagai Calon PHD lanjut Adnan, harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

” Semua yang ikut tes PHD harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur ,” imbuh Adnan.

Olehnya Adnan juga menegaskan, dalam proses seleksi PHD tersebut Pihak Kanwil Kemenag tidak terlibat Kepentingan tertentu dan tidak ada titipan yang diloloskan oleh Kanwil Kemenag secara Subtektifitas.

” Kami tegasan tidak ada titipan dari Kanwil Kemenag yang diloloskan yang Selesi PHD, Pejabat yang lolos sebahagian saya tidak kenal kecuali Hamzih, Mithar dan Ketua DPRD yang lain saya tidak kenal,” tegasnya.

Adnan juga menjelasan sesuai perubahan dari TPHD menjadi PHD saat ini PHD bisa Mlmengintervensi masalah teknis yang dihadapi oleh Jemaah calon haji.

Baca Juga >>   Pleno Terbuka KPU Tetapkan Sutinah-Yuki Sebagai Bupati-Wakil Bupati Mamuju Terpilih Tahun 2024

” Jadi sesuai perubahan dulu hanya pendamping saja, sekarang karena sebagai Petugas Haji dapat mengintervensi masalah teknis yang dihadapi oleh Jemaah Calon haji misalnya masalah akmodasi dan lain-lain,” tegasnya.

Kemudian terkait biaya Perjalan Haji PHD sebut Adnan, sesuai aturan yang tidak bisa dibiayai adalah Gubernur/Wail Gubernur, Ketua dan Anggota DPRD yang lainnya bisa sepanjang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

” Sesuai aturan biaya perjalan haji bagi PHD yang tidak bisa dibayarkan adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Ketua dan Anggota DPRD yang lain bisa dibayarkan sepanjang dianggarkan pemda, kalau tidak mereka bayar pribadi, hanyab Keuntungan yang diperoleh tidak perlu ikut antrian untuk berangat haji,” pungkasnya.

Kesempatan yang sama, kabid PHU Drs.H.Ahmad Barabangi mengatakan, Keterlibatan Pemprov dalam Penyelenggaraan haji di masing-masing Provinsi termasuk seleksi PHD karena Pemda itu merupakan Amirul haji

” Terkait Keterlibatan Pemprov dalam penyelenggaran haji di Provinsi karena Gubernur itu ketua Amirul haji dan Sekda Sekertaris Amirul Haji,” pungasnya.|***

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: