BANNIQ.Id. Mamuju. Upaya praperadilan Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar yang kedua kalinya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Sulbar, kembali di Kabulkan Hakim Pengadilan Negeri Mamuju.
Permohonan praperadilan yang diajukan Sukri Umar melalui kuasa hukumnya kembali dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa 4 Maret 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti.
Hakim, Muhajir, yang membacakan putusan praperadilan menyatakan dalam pertimbangannya bahwa penetapan tersangka oleh Termohon tidak prosedural dan disebutkan dalam amar putusannya Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju tidak sah.
“Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1520/P.6.10/Fd 2/11/2022 tanggal 21 November 2022 Tidak Sah,” kata Muhajir dalam pembacaan amar putusan praperadilan.
Pembacaan putusan praperadilan itu juga dihadiri kuasa hukum Sukri Umar selaku Pemohon yakni Nasrun Natsir, Dedi Bendor, Akriadi, dan Muh. Rizal, Sementara pihak Termohon dihadiri oleh perwakilan Kejari Mamuju.
“Iya status tersangka klien kami sudah lepas. Jadi dia tidak terkait lagi dalam kasus ini,” kata Nasrun Natsir.
Nasrun menambahkan bahwa dari awal kami meyakini penetapan tersangka klien kami itu bertentangan dengan Aturan Perundang-undangan.
” Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PERMA RI No. 4 Tahun 2016 jelas dikatakan Penyidik boleh menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”tandasnya.
Ditambahkan, berdasarkan faktanya bahwa klien kami kembali ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Alat bukti lama yang digunakan untuk membuktikan Penetapan Tersangka klien kami yang sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
“Kami menilai bahwa Kejaksaan Negeri Mamuju dalam menetapkan klien kami menjadi Tersangka tidak mempunyai bukti baru”.pungkasnya.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono yang dimintai tanggapan via Pesan Wattshapp, belum memberikan respon sampai dipostingnya berita ini./***