Selasa, Februari 11, 2025

Kejari Mamasa Eksekusi 6 Terpidana Tindak Pidana Pemilukada

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamasa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melaksanakan eksekusi terhadap 6 terpidana pelanggaran Tindak Pidana Pilkada (TPP) tahun 2024. Keenam Terpidana tersebut adalah Fatmawati (Kepala Puskesmas Mehalaan).Terpidana a.n. Abdul Rahman Tona Alias Conda (Kepala Desa Ralle Anak);Terpidana a.n. Junaedi Alias Papa Kleysa (Kepala Desa Talopak); Terpidana a.n Oktovianus (Kepala Desa Bambapuang);Terpidana an Obed Nego yunus (Kepala Desa Balla); Terpidana a.n Daud Demmapapa Alias Papa Ahyan (Kepala Desa Pebassian).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, H.Musa,SH;MH mengatakan, Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : 637/P.6.13.3/Eku.3/12/2024, Nomor : 649/P.6.13.3/Eku.3/12/2024, dan Nomor :
651/P.6.13.3/Eku.3/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 273-275/Pid.Sus/2024/PN.Pol 123 Desember terhadap Terpidana Tindak Pidana Pemilihan (TPP) dengan cara mem an para terp ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.

Musa, S.H., M.H. menambahkan, keenam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dijelaskan, Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan penuntutan terhadap para terpidana tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) terhadap masing-masing terpidana sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan.


Bahwa terpidana a.n. Abdul Rahman Tona Alias Conda dan terpidana a.n. Junaedi Alias Papa Kleysa yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon. Adapun 3 (Tiga) terpidana lainnya yang juga merupakan Kepala Desa yakni terpidana an Oktovianus , terpidana an Obednego Yunus , dan terpidana a.n Daud Demmapapa alias papa Ahyan terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calontersebut.

Baca Juga >>   Pj Gubernur Sulbar Tinjau Harga Pangan di Pasar Mamuju

Sedangkan terpidana a.n. FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menjabat sebagai Kepala Puskesmas, terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan calon pada masa kampanye. Tindakan tersebut berpotensi memberikan keuntungan dan memperlihatkan adanya ‘keberpihakan’ yang dilakukan para terpidana terhadap pasangan calon yang dimaksud.

Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merusak prinsip-prinsip
Pemilu yang jujur dan adil.
Musa, S.H., M.H. menambahkan, masing-masing terpidana dijatuhi Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.

Adapun keenam tepidana menyatakan sanggup membayar denda pidana sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) selambat-lambatnya tanggal 05 Januari 2024 berdasarkan Surat Pernyataan (D-2) Kesanggupan Melunasi Pembayaran Denda yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2024.


Pengungkapan kasus tindak pidana Pemilu ini sambung Musa,SH sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam menangani kasus yang mencederaiEksekusi ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan Negeri Mamasa dalam memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia khususnya Kab. Mamasa berlangsung dengan integritas yang tinggi dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

” Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” Ungkapnya.

Tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah masih Musa,SH adalah
pelanggaran serius yang dapat merusak proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu kita. Oleh karena itu, kami memastikan setiap pelaku tindak pidana ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Mamasa berharap Proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk senantiasa menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.
“Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” Pungkasnya.I***

Baca Juga >>   DPW Nasdem Sulbar Gelar Roadshow Perdana di DPD Partai Nasdem Pasangkayu
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: