Kegiatan pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum di aula Kejari dipimpin Kajari Mamuju,Subekhan,SH;MH(photo:Banniq)
BANNIQ.Id. Mamuju. Kejaksaan Negeri Mamuju memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang Keputusannya sudah Inkrach. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di aula dan Halaman Kantor Kejari Mamuju dipimpin Kajari Subekhan,SH;MH didampingi Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto, Perwakilan BNN dan Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis 23 Juni 2023.
Usai pemusnahan, Subekhan menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut adalah yang kedua kalinya di tahun 2023.
” Hari ini kita melakukan pemusnahan BB Perkara Pidana Umum yanng keputusan hukumnya sudah Inkrach, dan ini sudah yang kedua kalinya kami lakukan di Tahun 2023 ini,” jelas Subekhan.
Lanjut Subekhan, adapun jumlah perkara dari BB yang dimusnahkan tersebut sebanyak 77 perkara dan lebih banyak perkara Narkoba.
” BB yang kita musnahkan hari ini adalah BB dari 77 Perkara yang telah Inkrach dalam wilayah hukum Kejati Mamuju terdiri dari 25 perkara TPUL, 14 Perkara Ohrada,dan Narkotika 41 perkara, Perkara Narkotika yang paling banyak,” jelasnya.
Kemudian untuk jumlah peces BB yang dimusnahkan sebut Subekhan, yakni 14.304 butir obat-obatan, 42.0118 gram, Shabu Sajam 7 dan beberapa Hp.|***