HUKUM DAN KRIMINAL

Kejati Sulbar Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Senilai Rp. 2 M Dari Kasus Dugaan Korupsi Unsulbar

Kasi Penkum Kejati Sulbar, A.Asben Awalauddin bersama tim penyidik dan Pinca BRI saat Kegaiatan Pengembalian uang kerugian negara dari seorang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Unsulbar(Photo:penkum)

BANNIQ.Id. Sulbar. Usai menetapkan empat tersangka kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Unsulbar, TA 2022 Kejati Sulbar juga berhasil menyelamatkan uang negara dari pengembalian kerugian negara atas penanganan kasus korupsi Unsulbar, senilai 2 Miliar rupiah, yang dikembalikan oleh seorang tersangka atas nama Viktoria Marinton sebagai Direktur PT Virtual Inter Komunika asal Jakarta.

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

“ Seperti yang kita saksikan semua, hari ini ada uang dikembalikan senilai 2 Miliar oleh tersangka Viktoria sebagai rekanan pengadaan alat Lab Unsulbar. ” kata Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben kepada awak media, Selasa (19/9).

Ditambhakan A. Asben, uang kerugian negara tersebut langsung dititip di rekening penampungan di BRI Cabang Mamuju, dan penyerahannya disaksikan langsung Kasidik Abd.Hakim dan Pinca BRI Mamuju

“Kerugian negara 8 Miliar yang ditemukan , sisa 6 Miliar lebih, semoga tersangka lainnya bisa menyusul mengembalikan sisa kerugian negara,” pungkasnya.I***

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap

× Advertisement
× Advertisement