HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Kejati Sulbar Fasilitasi Penyerahan Uang Pengganti dari Terdakwa Tipikor yang Ditangani Kejari Pasangkayu

Kejati Sulbar Fasilitasi Penyerahan Uang Pengganti dari Terdakwa Tipikor yang Ditangani Kejari Pasangkayu

Aspidsus Kejati Sulbar,Fery Mupahir,SH;MH, Kasi Penkum,Amiruddin dan Kajari Pasangkayu Iman Sidabutar,SH;MH saat memberi keterangan Pers tentang Penitipan uang pengganti Terdakwa Wawan Gunawan(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar.Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar hari ini Selasa, (14/10/2020) Menfasilitasi Titipan uang pengganti terdakwa Wawan  Gunawan yang merupakan penanganan perkara  Kejari Pasangkayau.

Acara penitipan uang pengganti tersebut dilaksanakan di ruang Humas Kantor Kejati Sulbar dihadiri Aspidsus Kejati,Fery Mupahir,Kasi Penkum Kejati Amiruddin,SH dan Kajari Pasangkayu    Iman Sidabutar,SH;MH.

Mantan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka

Melalui keterangan Persnya, Fery Mupahir mengatakan Uang titipan tersebut adalah uang titipan yang diserahkan oleh Keluarga Terdakwa Wawan Gunawan.
” Hari ini kami memfasilitasi pentipan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa Wawan Gunawan pada perkara kasus yang ditangani Kejari Pasangkayu, Uang titipan tersebut Sebesar Rp.422.300.000,” Terang Fery.

Wawan Gunawan lanjut Fery adalah terdakwa pada kasus Benih Budidaya padi melalui program mari tanam padi Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar,  sebagai kontraktor pelaksana dan telah divonis empat tahun. Dan kerugian negara pada kasus ini sekira Rp.500 Juta.

Kapolresta Mamuju Pimpim Kegiatan Pemusnahan Ribuan Botol BB Miras Hasil Operasi Pekat Marano 2026

Tujuan penyerahan Uang pengganti tersebut sebagai   pengganti hukuman fisik 6 bulan bagi terdakwa.
” Uang pengganti ini sebagai pengganti hukuman fisik 6 bulan yang dijalani terdakwa,” Tandas Fery.

Selanjutnya masih Fery, Uang tersebut akan diserahkan oleh Kajari Pasangkayu ke BRI Cabang Mamuju.| Asdar

Buang Bayi Hasil Hugel, Seorang Santriwati di Mamuju Diamankan Polisi

× Advertisement
× Advertisement