BANNIQ.Id. Mamuju. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah di Indonesia menyampaikan data kepegawaian sebagai bahan penghitungan kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tahir. Data yang diminta meliputi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu, termasuk nominal gaji masing-masing.
Untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, permintaan tersebut telah ditindaklanjuti. Data yang dibutuhkan Kemendagri juga telah disampaikan ke pemerintah pusat.
“Data yang diminta Kemendagri seperti dalam surat tersebut sudah kami kirimkan, antara lain jumlah ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, termasuk nominal gaji mereka,” jelas Sekprov Sulbar, Dr. Junda Maulana, Kamis (27/8/2026).
Junda berharap pendataan tersebut dapat memberikan manfaat bagi daerah, terutama dalam menghitung kebutuhan belanja pegawai. Menurutnya, apabila sebagian beban pembiayaan kepegawaian nantinya ditanggung pemerintah pusat, kondisi tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi daerah.
Sementara terkait kebijakan pengalihan status kepegawaian, baik PPPK menjadi ASN maupun PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemprov Sulbar masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Terkait informasi pengalihan status kepegawaian dari PPPK ke ASN dan paruh waktu ke PPPK penuh waktu, sampai saat ini kami masih menunggu juknis terkait bagaimana mekanisme pengalihannya. Meskipun, berdasarkan informasi dari Kabid SMK Disdikbud, tenaga pendidik sudah sangat siap,” imbuh Junda.
Jika kebijakan tersebut terealisasi dan pembiayaan gaji kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Junda menilai hal itu akan berdampak positif terhadap kondisi fiskal daerah.
“Kalau penggajiannya nanti diambil alih pusat, dengan sendirinya akan berdampak terhadap ruang fiskal daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Terkait tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang diterima Pemprov Sulbar sekitar Rp75 miliar, Junda menjelaskan bahwa anggaran tersebut pada dasarnya merupakan top up untuk belanja kepegawaian yang sebelumnya telah masuk dalam rancangan anggaran daerah.
Tambahan tersebut diberikan setelah adanya efisiensi anggaran dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang menyebabkan sekitar Rp330 miliar anggaran Sulbar tidak turun.
Junda mencontohkan, pada awal 2026 Pemprov Sulbar telah menganggarkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu selama 12 bulan. Namun, akibat kebijakan efisiensi, penganggaran sempat disesuaikan menjadi 10 bulan.
“Waktu itu kami menganggarkan gaji PPPK paruh waktu untuk 12 bulan. Karena ada permintaan efisiensi, menjadi 10 bulan, tetapi kemudian dikembalikan oleh pusat,” jelasnya.
Selain gaji PPPK paruh waktu, pemerintah pusat juga mengembalikan sejumlah komponen belanja kepegawaian lainnya yang sebelumnya belum masuk dalam penganggaran maupun sempat terkena kebijakan efisiensi.
Di antaranya gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK penuh waktu yang sebelumnya belum dianggarkan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat dikurangi meskipun sebelumnya telah dianggarkan untuk 12 bulan.
Menurut Junda, pengembalian berbagai komponen anggaran tersebut turut memberikan dukungan terhadap kemampuan fiskal Pemprov Sulbar dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai./***











