BANNIQ.Id. Sulbar. Dalam kapasitas sebagai penjabat gubernur, Bupati dan walikota terdapat tugas yang prioritas utamanya tercantum pada lembaran kedua SK Pengangkatan seorang Penjabat, namun bukan berarti seorang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota tidak bisa melaksanakan tugas untuk pembanguann infrastruktur fisik, tapi ini bukan tugas prioritas.
Reaktualisasi pemahaman ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LAKIP. RI) provinsi Sulbar Aldin Moh Natsir.
Dalam lembaran kedua SK seorang penjabat baik Gubernur, Bupati maupun walikota untuk satu tahun masa jabatan kata Aldin meliputi menyelenggarakan Pemilihan dan Pilkada secara serentak tahun 2024, Berlangsung secara Luber, Jurdil, Lancar, Aman Dan Damai.
“Zelain itu tugas prioritas lainnya yakni Mengendalikan Inflasi, Penanganan Stunting dan Gizi buruk, Pengentasan kemiskinan Ekstrim, Ketahanan dan Kedaulatan Pangan, Kemudahan Pelayanan Publik dan Investasi, Sinergi Program prioritas Nasional dan daerah, Stabilitas Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban umum.”beber Aldin, minggu(4/2/24) .
Reaktualisasi pemahaman tentang tugas tersebut sambung Aldin, perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak menganggap sama tugas seorang pejabat depenitif dan penjabat Gubernur, Bupati maupun Walikota.***