
BANNIQ.Id, Pasangkayu— Setelah dinonjobkan oleh Bupati Pasangkayu beberapa hari lalu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Budiyansah, ST., M.P.W.P mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasangkayu. Selasa (15/11).

Budiyansah mengatakan bahwa alasan permohonan pengunduran diri sebagai ASN ini bertujuan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu.
“Hal ini berkaitan dengan keinginan saya untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Pasangkayu 2024 mendatang,” Ucapnya saat diwawancarai oleh awak media ini, Selasa (15/11).
Budiyansah juga mengungkapkan, pengunduran dirinya ini juga dilakukannya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang selama ini masih merasa ragu tentang kepastian majunya pada Pilkada Pasangkayu tahun 2024 mendatang.
“Setidaknya hal ini juga dapat memperlihatkan ke seluruh masyarakat kabupaten Pasangkayu pada khususnya, akan keseriusan saya untuk maju pada Pilkada Pasangkayu 2024,” ungkapnya.
Diketahui, Budiyansah merupakan salah satu ASN yang selama ini telah mendedikasikan dirinya dalam pembangunan Kabupaten Pasangkayu.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa karya nyata yang telah terbangun di Kabupaten paling Utara di Sulbar ini selama dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR.
Selain itu, Budiyansah juga dikenal sebagai salah satu ASN yang sangat loyal terhadap pimpinan. Bahkan dalam kontes Pilkada 2019, Budiyansah sempat dapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikarenakan diduga tidak netral selama berjalannya Pilkada kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 lalu.|HR/***






