Rabu, Januari 15, 2025

Masih Dijabat oleh Penjabat, Ilham Borahima: Selter Sekkab Polman Akan Dilaksanakan oleh Bupati Depenitif

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Polewali. Tugas Sekertaris Daerah Kabupaten Polman saat ini masih dilaksanakan oleh I Nengah Sumadana sebagai Penjabat yang dilantik oleh Pj Bupati Polman Drs.Ilham Borahima beberapa bulan lalu, Jabatan Penjabat Sendiri berlaku selama 3 bulan dan dapat dapat kembali diperpanjang.

Kemudian untuk jabatan depenitif sesuai kententuan pasal 2 dan 3 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekearis Daerah, disebutkan penunjukan Penjabat sekertaris Daerah dilakuan dalam hal.a) jangka waktu 3(tiga) bulan terjadinya kekosongan Sekertaris daerah terlampaui, dan (b), Sekertaris daerah Depenitif belum ditetapkan. Selanjutnya di Pasal (3), menyebut, Penunjukan Penjabat sekertaris Daerah sebagaiman ketentuan ayat (1) dilakukan dengan cara; (a) Mentri menunjuk Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi, dan (b) gubernur Menunjuk Penjabat sekertaris daerah Kabupaten, Kota.

Olehnya untuk seleksi terbuka sekertaris daerah Kabupaten Polman yang saat ini masih dilaksanakan oleh Penjabat akan dilakukan oleh Bupati depenitif.” Nanti untuk sekda akan diseleksi terbuka oleh Bupati depenitif, karena Bupatilah nanti sebagai User,” Jelas PJ Bupati Polman, Drs Ilham Borahima, Selasa (3/12/24).

Selama ini juga sambung Ilham belum ada Seorang Penjabatn Bupati yang mengangkat Sekkab , semua dilaksanakan oleh Bupati Depenitif.

Berdasarkan hasil Pilkada Polma 27 November hasil Hitungan cepat sembari menunggu hasil rekapitulasi berjenjang dari KPU, Paslon H.Syamsul Mahmud dan Hj.A.Nursami Masdar sebagai Peraih suara terbanyak menggunguli tiga Komptetitor lainnya. Dan sesuai Perpres nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata cara pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota di Pasal 22 a, Menyebutkan pelantikan bupati, Wakil bupati dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 februarai setelah pelantikan gubernur tanggal 7 Februari.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: