ADVERTORIAL

Media Workshop di Mamuju,BPJS Kesehatan Perkuat Pemahaman Hak dan Kewajiban Peserta JKN

BANNIQ.Id. Mamuju.  Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi (SDUMK) BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Ridho Lahiya Usman, menegaskan pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai instrumen perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ridho saat menjadi narasumber pada Media Workshop yang diselenggarakan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo SS) Provinsi Sulawesi Barat  serta Komisi Informasi Sulawesi Barat, Kamis (18/6/2026).

Bahas Rencana Kerjasama Tahun 2026, BPJS Kesehatan Mamuju Berkunjung ke Biro Pemkesra Sulbar

Ridho menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

“Program JKN hadir untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun sesama. Dengan adanya perlindungan kesehatan yang memadai, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya,” ujar Ridho.

Idris DP: Pemkab Polman Merintis Sistem Meryt terbaik di SulBar

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa prinsip utama Program JKN adalah gotong royong. Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui pembayaran iuran secara rutin. Dengan demikian, seluruh peserta dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan ketika mengalami masalah kesehatan.

Bupati Polman Lepas Kontingen PENAS XVII ke Gorontalo, Dorong Petani dan Nelayan Serap Inovasi Teknologi

“Melalui Program JKN, nilai gotong royong diwujudkan dalam bentuk nyata. Ketika peserta membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatannya, secara tidak langsung mereka turut membantu peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Ridho juga mengingatkan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat guna meningkatkan kesejahteraan dan melindungi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan turut menyosialisasikan hak dan kewajiban peserta JKN. Di antaranya hak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat pendaftaran, memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mendapatkan perlindungan data pribadi, memperoleh informasi terkait hak dan kewajiban peserta, serta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN.

Selain itu, peserta juga berhak menyampaikan pengaduan, saran maupun aspirasi kepada BPJS Kesehatan baik secara lisan maupun tertulis.
Sementara itu, kewajiban peserta meliputi mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta JKN, membayar iuran secara rutin setiap bulan, memberikan data yang benar dan lengkap, melaporkan perubahan data kepesertaan, menjaga identitas peserta, mematuhi prosedur pelayanan kesehatan, serta melaporkan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta JKN.

Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjadi peserta JKN serta menjalankan hak dan kewajibannya secara optimal demi terwujudnya perlindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia./***

× Advertisement
× Advertisement