BANNIQ.Id. Mateng. Berita dugaan hilangnya belasan karung beras bantuan sosial di kantor desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah yang dibenarkan kepala Desa Tumbu, Usman Jabi, yang menurutnya dirinya tidak tahu kalau ada warganya yang tidak kebahagian jatah beras CPP karena pihak Kecamatanlah yang membagikan.
Menanggapi hal ini, Pihak PT Jasa Prima Logistik Bulog Cabang Sulselbra melalui Supervisornya Sandy Rulianto mengatakan, dugaan hilangnya beras yang brsumber dari Program bantuan pangan tersebut, kemungkinannnya karena pihak penerima yang terdaftar sebelumnya digantiakn oleh penerima lain atau memang ada yang mewakili pengambilannya.
” Jadi merespon tentang dugaan hilangnya beras yang merupakan program bantuan pangan tersebut, kemungkinannya karena penerima sebelumnya digantikan oleh penerima baru atau bisa jadi diwakili oleh kelurga atau tetangga maupun aparat desa karena memang regulasi membenarkan bisa dilakukan seperti itu,” Jelas Sandy, Jumat (10/1/25).
Program bantuan pangan yang merujuk pada data kemiskinan Ekstrim itu, sambung Sandy, secara regulasi memang tidak bisa tersimpan lama di tempat dimana beras tersebut akan disalurkan, dan pihak Bulog sebagai penyedia bantuan tersebut tidak mungkin akan menunggu sampai warga datang mengambil beras bantuannya.
” Secara regulasi beras bantuan tersebut tidak bisa tersimpan lama di tempat dimana beras itu akan disalurkan, karena dikhawatirkan akan mengalami kerusakan atau hilang, paling lama lima hari, dan tidak mungkin petugas akan menunggu berhari-hari beras itu tersalur, makanya bisa diwakilkan untuk pengambilannya, bisa keluarga dekat yang sama-sama di KK, atau tetangga dekat amupun Aparat desa, dan mengenai penggantian data penerima pemerintah desa juga punya hak mengganti, mungkin karena ada nama yang dinilai mampu dan tidak layak menerima bantuan tersebut,” tandasnya.
Sandy juga menjelaskan, terkait mekanisme penerimaan bantuan beras tersebut secara teknis harus ada barkode dan ada dokumentasi penerimaan, dan hasi dokumentasi itulah yang dikirim ke pusat sebagai bahan laporan.
” Prosedur lainnya terkait mekanisme penerimaan beras bantuan tersebut itu harus memiliki barkode, kemudian ada dokumentasi penerimaan, itulah kami scan dan kirim ke pusat sebagai bahan laporan yang mesti sudah kami laporkan paling lambat satu minggu setelah jadwal penyaluran,” pungkasnya.I***