BANNIQ.Id. Sulbar. Sulawesi Barat – Suasana khidmat mewarnai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diselenggarakan di lapangan kantor gubernur pada Jumat (2/5/2025).
Upacara bendera yang dimulai tepat pukul 07.30 WITA tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh pendidikan, serta para siswa dan guru.
Peringatan Hardiknas tahun unik memiliki keunikan karena terlihat dari para peserta upacara yang mengenakan beragam pakaian adat, mencerminkan kekayaan budaya Sulawesi Barat.
Dalam amanatnya di hadapan para peserta upacara, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan penekanan penting terkait komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi dan menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
SDK spaan karib Suhardi duka secara tegas menyatakan tidak ada individu maupun kelompok manapun yang memiliki hak untuk melakukan penyegelan atau tindakan intimidatif terhadap sekolah dengan alasan apapun.
“Saya ingin menegaskan kembali, tidak ada yang berhak menyegel atau menuntut sekolah, siapapun dia. Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk secara proaktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah masing-masing,” tegasnya.
Jangan sampai lanjut SDK, ada satu atau dua orang yang mencoba masuk dan melakukan penyegelan dengan alasan apapun. Perlu diingat, menutup institusi pendidikan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Lebih lanjut, SDK menyoroti isu krusial terkait integritas dan etika dalam pengelolaan dunia pendidikan. Dirinya tidak mentolerir terhadap segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Secara spesifik, beliau menyoroti adanya informasi mengenai praktik “setoran” yang tidak sehat, di mana kepala sekolah diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan tujuan untuk mempertahankan jabatannya.
“Saya tekankan dengan jelas, jangan sampai ada praktik pungutan di sekolah. Apalagi jika sampai ada budaya ‘setoran’ dengan tujuan mempertahankan jabatan. Kepala sekolah menyetor kepada kepala bidang, kepala dinas, atau pihak manapun, praktik seperti ini tidak dibenarkan dan harus dihentikan. Jabatan kepala sekolah harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan pada praktik-praktik yang merugikan,” tegasnya.
pewarta:irham,editor:asdar