BANNIQ.Id | Mamuju Tengah —Tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menuai sorotan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Organisasi TITIK MERAH dan DPRD Mamuju Tengah, Jumat (2/1/2026), mengungkap dugaan maladministrasi dalam mutasi jabatan lima Kepala Bidang (Kabid).

RDP yang menghadirkan Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektur Inspektorat, serta unsur Bagian Hukum dan Ortala tersebut tidak menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi resmi, sehingga memicu keberatan dari pihak pelapor.
TITIK MERAH menilai mutasi lima Kabid dari jabatan struktural ke jabatan fungsional guru dilakukan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi melanggar sistem merit. Berdasarkan pemaparan dalam forum, mutasi tersebut diduga bermasalah karena tidak didukung analisis jabatan dan kebutuhan organisasi,tidak didahului evaluasi kinerja atau sanksi disiplin.
Dilakukan tanpa proses klarifikasi dan persetujuan pejabat yang bersangkutan
Selain aspek kepegawaian, TITIK MERAH juga menyoroti penempatan ASN ke jabatan guru tanpa sertifikasi dan kompetensi yang sesuai. Praktik ini dinilai berdampak langsung pada profesionalisme tenaga pendidik dan kualitas layanan pendidikan.
“Jabatan guru harus diisi berdasarkan kompetensi, bukan dijadikan solusi administratif atas persoalan birokrasi,” ujar Takdir Hayyu selalu Sekertaris TITIK MERAH saat RDP.
DPRD Mamuju Tengah dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan karena tidak mendorong pembukaan dokumen mutasi dan pertimbangan hukum secara terbuka dalam forum tersebut.
Atas kondisi itu, TITIK MERAH menyatakan akan menempuh jalur pengawasan eksternal untuk memastikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara.
Langkah Lanjutan yang akan ditempuh oleh TITIK MERAH yakni Melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN, Mengajukan laporan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi./***
Laporan Irham Siriwa






