Ketua LAKIP RI Sulbar, Aldin Moh.Nasir(photo: Banniq.id)
BANNIQ.Id. Mamuju. Kasus terlapornya kepala desa Karama Kecamatan Kalumpang ke Polresta Mamuju atas dugaan penyalahgunaan gaji Anggota BPD atas nama Danial BM dan Arifin dimana Kepala Desa Karama Yohanis memberiakan gaji tersebut kepada orang lain padahal Daniel dan Arifin masih aktif sebagai Anggota BPD berasarkan SK yang ditandatangani Bupati Mamuju, dimana masa tugas anggota BPD di SK tersebut akan berakhir pada tahun 2027 nanti. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah ini Lakip RI Provinsi Sulbar membentuk tim investigasi untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dari masalah ini.
” Kami menyikapi kasus Terlapornya Kades Karama ini dengan membentuk Tim Investigasi, Tim tersebut akan turun langsung ke Desa Karama untuk melakukan investigasi apakah masalah ini benar terdapat tindak pidananya, ” kata Direktur Lakip RI Sulbar, Aldin Moh. Nasir saat menggelar Konfrensi Pers di Sekertariat Lakip di Taman Karema Mamuju, Jumat(4/8).
Bilamana dari hasil investigasi itu nanti, secara faktual memang terjadi tindak pidana, maka Selanjutnya Lakip akan menginformasikannya kepada APH untuk membantu proses tindak lanjut.
” Dari hasil investigasi itu nanti, benar ada tindak pidana dari kasus ini selanjutnya Lakip akan menyampaikannya ke APH untuk membantu proses tindak lanjut dari kasus ini,” tandas Aldin.
Terpisah, Ketua Apdesi Sulbar, Wardin Wahid juga menyesakjan terjadinya masalah yang adadi desa Karama, padahal pada tiap kesempatan pertemuan Apdesi dirinya selalu menginformasikan kepada para Kades agar bekerja sesuai Regulasi. ” Turut menyesalkan terjadinya masalah ini, padahal pada setiap kesempatan kami selalu menginstruksikan kepada teman-teman kades untuk bekerja sesuai Regulasi,” Pungkasnya. I***