BANNIQ.Id.Sulbar. Pemprov Sulbar bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) akan membangun Mamuju Arterial Ring Road (MARR) tahap II yang trasenya akan melintasi TPI Timbu dipastikan tidak akan merugikan masyarakat.
Meski proyek jalan itu melewati perkampungan Tambi dan Kampung Baru, akan tetapi tidak akan membelah perkampungan.
Kekahwatiran warga terkait dampak sosial ekonomi dan rawan bencana yang akan terjadi, itu sudah dipikirkan oleh pemerintah daerah dan telah menyiapkam langkah antisipatif terhadap kekhawatiran tersebut.
Malah dengan keberadaan jalur arteri ini akan berdampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat khusunya di jalur trasnportasi, dan pengembangan UMKM.
Diketahui,dari 31 lahan yang masuk dalam jalur pembangunan MARR itu, masih ada 2 lahan milik warga yang belum diukur.
Kepala Dinas Perkim Sulbar Saharuddin mengatakan, rumah yang terkena jalur hanya satu dan akan dibebaskan, kemudian 27 lahan adalah kosong.
“Untuk pembebasan lahan ada Rp 20 Miliar,” kata Sahar kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2022.
Hingga kini, proses pembebasan lahan masih terus berjalan dan berproses.
Selain itu, tim terpadu memastikan pembangunan MARR tidak merugikan warga yang berada di lokasi pada saat rapat pembahasan jalan.
Sementara itu warga Tambi Jamayani (45) mengaku, setuju dengan adanya pembangunan jalan MARR atau arteri, karena akan berdampak baik bagi masyarakat.
“Kalau saya bagus kita bisa tembus-tembus nanti jalanan dan saya tidak menolak,” ungkap Jamayani.
Namun, ganti rugi lahan harus sesuai dengan kerugian jika nantinya rumah miliknya akan terkena jalur tersebut.
“Menerima kita apa adanya kasian, mauki bertahan pemerintah kita mau lawan yang penting sesuai ganti rugi,” jelasnya.
Menurutnya, pembangunan jalan ini untuk kebaikan masyarakat juga agar akses jalur transportasi lancar.
“Kalau saya setuju karena ini untuk kebaikan juga bagi masyarakat,” pungkasnya.|***