BANNIQ.Id. Mamuju. Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Majene bersama empat pemerintah kabupaten lainnya di Sulawesi Barat, yakni Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah.
Penyerahan hasil penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026, di Aula BPK Perwakilan Sulawesi Barat, dan dihadiri para pimpinan DPRD serta kepala daerah dari lima kabupaten penerima opini WTP.
Dari Kabupaten Majene, hadir langsung Bupati Majene H. A. Andi Achmad Sukri Tammalele, Ketua DPRD Majene Idwar, Sekretaris Daerah Ardiyansyah, Kepala BPKAD, serta Inspektur Inspektorat Majene Kasman.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan mengacu pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dengan mempertimbangkan tingkat materialitas serta pembahasan menyeluruh terhadap berbagai temuan pada masing-masing pemerintah daerah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” ujar Frider Sinaga.
Atas capaian tersebut, Bupati Majene Andi Achmad Sukri Tammalele menyampaikan apresiasi kepada BPK Sulbar serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Majene yang dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Opini WTP yang kembali diberikan oleh BPK Sulbar terhadap LKPD Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Majene bersama DPRD sebagai mitra strategis dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar AST, sapaan akrab Andi Achmad Sukri.
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat budaya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Majene, Kasman, menilai raihan opini WTP ke-11 kalinya tersebut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Majene dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada BPK Sulbar atas sinergi dan pembinaan yang terus dilakukan. Opini WTP ke-11 ini merupakan hasil dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik,” jelas Kasman.
Ia menambahkan, penguatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang semakin baik, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Majene.








