BANNIQ.Id. Mamuju. Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat, kembali memberikan penilaian Opini Tanpa Pengecualiaan (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bersama 4 Pemkab Lainnya yakni Polman,Majene, Mamuju dan Pasangkayu, pada kegiatan Penyampaian hasil penilaian LHP kepada Pimpinan DPRD dan Bupati 5 Kabupaten, pada senin 25 Mei 2026.
Kegiantan ini dihadiri Bupati Mateng, H.Arsal Aras, bersama Ketua DPRD Hj Nirmalasasi Aras, Sekda Litha Febriani, Kepada BPKAD Imansyah dan pejabat BPKAD dan Inspektorat Mateng.
Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga mengatakan melalui sambutannya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah.
Pemeriksaan tersebut kata Frider dilakukan guna memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Frider Sinaga menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD TA 2025 dilaksanakan dengan mengacu pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dengan mempertimbangkan tingkat materialitas serta melalui pembahasan menyeluruh terhadap berbagai temuan dan permasalahan pada masing-masing pemerintah daerah, BPK Sulawesi Barat memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten tersebut.
Mewakili Bupati yang mendapatkan WTP, Bupati Mateng Arsal Aras mengapresiasi pihak BPK Sulnar atas opini yang telah diberikan kepada 5 Kabupaten atas LHP LKPD tahun 2025.
Opini WTP sebut Arsal bukan saja penilaian administaritif tentang pengelolaan Keuangan tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan penggunaaan keuangan berjalan dengan baik sesuai peraturan Perundang-undangan. Sementara itu kepala BPKAD Ilmansyah juga menyampaikan apresiasainya ke BPK Sulbar atas Opini WTP yang kesebelas kalinya untuk mateng.
” WTP yang kesebelas ini diraih oleh Mateng adalah bentuk konsistensi Pemkab Mateng dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai peratiran per undang-undangan, juga komitmen dalam menyelesaiakan rekomendasi BPK secara tepat waktu, atas arahan dan bimbingan Kalan dan jajaran BPK Sulbar,” ujar Imansyah./***








