BANNIQ.Id.Sulbar. Upaya untuk merawat keakraban antara Pemprov Sulbar, dengan PLN Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat(Sulselrabar) dimanifestasikan dalam bentuk pertandingan sepak bola persahabatan, antara Tim PS PLN Sulselrabar, yang diperkuat oleh pemain-pemain yang juga karyawan PLN Sulselrabar, Versus Tim PS Pemprov Sulbar, yang terdiri dari pemain-pemain pimpinan OPD Lingkup Pemprov,

SULBAR
UMP Sulbar Tahun 2023 Sebesar Dua Juta Delapan Ratus Perbulan
BANNIQ.Id. Sulbar. Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 Sebesar Rp. 2.871.794.82/bulan, besaran UMP ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulbar