Senin, November 25, 2024

Pemprov Sulbar Berhasil Pertahankan Opini WTP untuk Kelima Kalinya

- Advertisement -
Gubernur Sulbar, HM.Alibal Masdar,Bersama Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Blucer Wellington Rajagukguk, Ketua DPRD Sulbar, Hj.Fitri Amelia Atas, dan Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan usai penyampaian opini WTP atas LKPD Sulbar TA 2018(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018, kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penilaian tersebut disampaikan Auditor Keuangan Negara III Dr.Blucer Wllington Rajaguguk,SE,SH,M.Sc.Ak,CF.RA,CA,CFE. Melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar,Hj.Amalia Fitri Aras,SE dihadiri Gubernur Sulbar, Drs.HM Alibaal Masdar, Beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulbar, Kapolda Sulbar Brigjend Pol Drs.Baharuddin Djafar, Sekprov Sulbar,Dr.Muh.Idris DP dan Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Sulbar, Jumat( 24/5/2019) di Gedung DPRD Sulbar.

Melalui sambutannya, Blucer mengatakan, Pemeriksaan atas LKPD tersebut, merupakan bagian tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai pasal 17 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 sebagai dasar BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.

Blucer Menambahkan, Pemeriksaan tersebut, bertujuan untuk memberikan opini terhadap LKPD , yang merupakan pernyataan profesional Pemeriksa,mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan , Efektivitas sistim pengendalian intern, dan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan.

Meskipun LKPD Sulbar kembali meraih Opini WTP, namun BPK RI memberikan beberapa Rekomendasi, antara lain: pengungkapan informasi 6 pekerjaan meliputi; Pembangunan Drainase RSUD,Pembangunan jalan akses Rumah sakit, pembangunan rabat beton jalan terusan menuju TVRI,rehabilitasi Rujab dan pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan dengan jumlah nilai Rp.4.086.670.000,00 namun tidak diakui sebagai Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.Selanjutnya hasil dari empat pekerjaan tersebut telah disetujui untuk dihibahkan oleh pihak pelaksana pekerjaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian atas pekerjaan perencanaan rehabilitasi Tambahan Rujab Gubernur Sulbar,dan pengawasan pembangunan rabat beton jalan terusan TVRI tidak akan ditagihkan karena tidak didukung dengan kontrak dan laporan hasil Pekerjaan.

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan

Kemudian BPK RI juga merekomendasikan, temuan pemeriksaan bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, meliputi; Kerjasama pemanfaatan aset barang milik daerah, berupa tanah dan pabrik Es pada Dinas Perikanan Tidak sesuai Ketentuan. Realisasi belanja barang dan jasa, Pada RSUD provinsi dan Dinas Pendidikan tidak didukung dokumen pertanggung jawaban yang lengkap dan sah, sebesar Rp.1.428.992.386,00.Pengadaan Alkes Tahun anggaran 2018 pada RSUD Regional Provinsi Sulbar, yang rusak namun garansi belum diklaim sebesar Rp.552.852.000,00 dan senilai Rp.2.150.345.263,00 belum.dimanfaatkan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Jaminan pelaksanaan atas pekerjaan putus kontrak pada RSUD Provinsi Sulbar, belum dicairkan senilai RP.108.255.489,25. Kelebihan Pembayaran atas pekerjaan fisik pada dinas PUPR,Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp.507.526.679,64..Pembayaran perjalanan dinas tujuh OPD melebihi standar biaya, dibayar ganda dan tidak mempunyai dasar ketentuan senilai,Rp.70.677.811,00.

Kemudian, masih kata Blucer, terdapat temuan pemeriksaan SPI yaitu; pengelolan Kas Pemprov Sulbar yang belum tertib,Penerimaan retribusi daerah senilai Rp. 156.185.000,00 pada Dinas pertanian dan Dinas PU ditampung di Rekening Pribadi.

Rekening penerima Dana BOS pada 144 sekolah belum ditetapkan oleh Gubernur.Kerjasama Pemprov dengan BPD Sulselbar dalam Pengelolan Kas belum diperbaharui dan penerapan transaksi non tunai belum diikat dalam perjanjian.

Selanjutnya sambung Blucer, dari aspek Penatausahaan aset, yang juga belum dilaksanakan secara tertib meliputi aset tetap berupa tanah, gedung dan Bangunan Sekolah Luar Biasa, milik Pemkab belum diserahterimakan ke Pemprov Sulbar.KIB aset tetap tanah belum menyajikan informasi dokumen kepemilikan.

Bukti kepemilikan aset tetap, peralatan dan mesin berupa kendaraan bermotor belum disimpan secara tertib.Terdapat aset tetap aset tetap bangunan dan gedung yang belum dimanfaatkan, Senilai Rp.31.701.465.121.60.

Baca Juga >>   Bahas Peningkatan Produksi Ternak Melalui Pembentukan Disnak, Pj Gubernur Berkunjung ke DPRD Subar

Kemudian belanja barang dan jasa yang digunakan untuk memperoleh aset tetap yang akan dimanfaatkan pada delapan OPD senilai, Rp.5.747.851.850,00 tidak dianggarkan dalam belanja Modal. Ormas penerima Hibah belum menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan hibah demikian RP.6.120.000.000,00.

Masih Blucer, Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional Pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan yang tidak menjamin tidak adanya permasalahan korupsi.

” opini WTP yang diberikan merupakan pernyataan profesional Pemeriksa mengenai kewajaran, laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya ” Freud” yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya “Fraud”(permasalahan korupsi) di kemudian hari,” Pungkas Blucer.

Merespon predikat Opini WTP yang telah diraih oleh Pemprov Sulbar untuk Kelima kalinya, Gubernur Sulbar,Drs.HM Alibaal Masdar, mengapresiasi para pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan predikat tersebut.

” Syukur Alhamdulillah kita patut kita panjatkan atas karuniah ini, juga terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan hal ini, OPD Lingkup Pemprov Sulbar, Anggota DPRD, maupun instansi Vertikal yang juga turut bekerja sama dan membantu proses penyelenggaraan pemerintahan di Sulbar, dan juga kepada BPK atas bimbingan dan arahan ynag telah diberikan,” Ujar Gubernur yang Karib disapa ABM ini.

Dengan WTP yang kembali diraih oleh Pemprov Sulbar tahun ini, kata ABM pihaknya dan seluruh jajaran Pemprov Sulbar untuk tetap mempertahankan opini WTP tersebut.

” Tentu ke depan kita tetap berharap WTP kembali kita akan raih, apalagi dengan sistim pengelolaan keuangan yang naik baik dengan sistim online, baik dari aspek planning dan pengelolan keuangan,” Imbuhnya.

Kemudian perihal puluhan rekomendasi yang disampaikan BPK, ABM menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan segera dituntaskan.

Baca Juga >>   Antisipasi Dampak Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan Hari Ini

” Mengenai rekomendasi BPK kita sudah pernah melakukan pembahasan untuk menyelesaikan masalah tersebut, tapi nanti kami akan kembali membahasnya kita akan ceklist satu persatu mana rekomendasi yang telah selesai mana yang belum supaya dapat dituntaskan sebelum 60 hari ke depan,” Pungkas Suami dari Anggota DPR RI, Hj Andi Ruskati ini.|smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: