CEREMONY

Pengetatan Aturan Keamanan Pangan Usai Insiden KLB, Puluhan Sentra Pangan di Sulbar Diwajibkan Lengkapi Sertifikasi

Banniq.id,Mamuju (08/10/25) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Barat (Sulbar) yang berjumlah 60 titik kini tengah memperketat prosedur operasional dan diwajibkan segera melengkapi sejumlah sertifikasi penting.

PNM Tebar Syukur, Salurkan Daging Hewan Kurban ke Warga Desa

Langkah ini diambil menyusul adanya insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) keamanan pangan yang salah satunya menyebabkan satu SPPG di Tapalang, Mamuju, ditutup sementara dan masih dalam proses investigasi.

“Sudah ada 60 SPPG di Sulbar, dengan rincian: Majene 6, Mamuju 16 (satu tutup sementara), Mamuju Tengah 9, Pasangkayu 4, Polewali Mandar 23, dan Mamasa 2. Totalnya ada 60 SPPG,” ujar Koordinator SPPG wilayah Mamuju, Firazh, usai RDPU di DPRD Sulbar pada hari Rabu (08/10/25).

Maknai Peringatan Hari Raya Idul Adha,Agus Ambo Djiwa : Semangat Kurban Harus Menumbuhkan Kepedulian Sosial

Firazh menambahkan, semua SPPG yang beroperasi atau akan beroperasi diwajibkan melengkapi tiga sertifikasi utama untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat, terutama siswa sekolah.

Yang opertama sertifikasi Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS):

Jalankan Fungsi Sosial Keagamaan, Kejati Sulbar Distribusikan Daging Kurban ke Masyarakat

Diurus di Dinas Kesehatan kabupaten setempat.

Prioritas utama yang wajib dilengkapi paling lambat akhir Oktober.

SLHS mencakup tidak hanya kebersihan dan sanitasi SPPG, tetapi juga memastikan semua staf dapur/tenaga masak telah mengikuti pelatihan Penjamah Makanan (Food Handler), termasuk tentang personal hygiene dan dilatih sesuai SOP keamanan pangan, serta memastikan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Yang kedua sertifikasi Koki/Tenaga Masak:
Setiap koki atau tenaga masak di SPPG harus dilengkapi dengan sertifikat kompetensi.

Yang terakhir Sertifikasi Halal:
Diurus di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Pusat.

Firazh menegaskan, jika ada SPPG yang tidak melaksanakan standar, arahan, dan kepatuhan yang ditetapkan BGN, akan ada sanksi.

“Kalau misal ada SPPG yang tidak melaksanakan standar atau arahan kemudian kepatuhan dari BGN, yang pasti ada evaluasi-evaluasi bahkan sampai penutupan SPPG itu sendiri kalau dia tidak melengkapi sertifikasi-sertifikasi yang diminta BGN itu sendiri,” tutup Firazh.

Laporan : Muh.Irham

× Advertisement
× Advertisement