BANNIQ.Id.Sulbar. Hari ini Kamis (10/6/2021) tim penyidik Kejati Sulbar kembali melakukan penahanan terhadap tersangka FN dalam perkara Tutupan lahan Mangrove pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sulbar tahun 2021,dengan lokus delikti di Kabupaten Pasangkayu.
“Berdasarkan Surat Perintah Panahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, NOMOR : PRINT- 456 / P.6/ Fd.2/ 06/ 2021, tanggal 10 Juni 2021 yang ditantdangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH, dilakukan penahanan kota terhadap Tersangka di Mamuju selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini, tanggal 10 Juni 2021, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam hukuman 1 s.d 20 tahun pidana penjara, dan pidana denda Rp 50 juta s.d Rp 1 Miliar,” Kata Aspidsus Kejati Sulbar,Fery Mupahir,SH.
Lebih jauh Fery mengurai kronologis kasus Tutupan Lahan Mangrove tersebut, bahwa Pada tahun 2016 Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000 yang bersumber dari APBD TA 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene,Kabupaten Mamuju,Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara, khusus kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016 dengan nilai Rp. 4,981,776,530.00.
“Dalam kegiatan ini, tersangka FN bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan, melainkan diserahkan kepada dan dipercayakan kepada tersangka N,” timpal Fery.
Fery menambahkan, tersangka FN menandatangani SPK dan Kontrak tidak dilakukan sebagaimana mestinya, melainkan hanya dibawa oleh tersangka MS, tersangka M dan tersangka MD yang kemudian diisi sendiri (tandatangan direktur dipalsukan) kemudian diserahkan kepada Tersangka untuk ditandatangani.
“Bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tandatangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tandatangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur,” lugasnya.
Atas Perbuatannya, sambung Fery tersangka melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya.
Atas perbuatan para tersangka, sebut Fery Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.129.213.609 sesuai laporan hasil audit investigasi dari BPKP.
Masih Fery, Perbuatan sebagai mana tersebut di atas melanggar ketentuan:
Pasal 66 ayat (7) Perpres no. 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang mengatur “penyusunan HPS didasarkan pada harga setempat yg diperoleh berdasarkan hasil survey”. Pasal 57 ayat (5) Perpres no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mengatur “dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut (c) klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya Alasan dilakukan penahanan kota.
Dilakukannya penahanan kota terhadap tersangka FN sebut Fery, Keluarga FN mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka FN dan Pihak Keluarga menjamin Tersangka FN akan selalu hadir pada saat dibutuhkan pada proses penyidikan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Alasan lainnya kata Fery, tersangka FN selama dalam proses pemeriksaan selalu kooperatif dan selalu hadir setiap dilakukan pemanggilan sejak masa penyelidikan sampai sekarang. Tersangka FN juga sebagai pensiun ASN, seorang wanita yang telah berusia 63 tahun (telah berusia lanjut).
Dari aspek kesehatan tersangka FN juga diagnosa mengidap penyakit infeksi Paru.
” Berdasarkan rekam medik dan Surat Keterangan dari Dokter RSUD Mamuju, Tersangka mengidap penyakit Infeksi Paru, Hiperkolesterol dan Hiperurilemia yang membutuhkan perawatan secara intens,” Jelas Fery.
Bahwa Penyidik Kejati Sulbar sambung Fery, melaksanakan proses penegakan hukum dengan mengedapankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kemanusiaan, terhadap Tersangka FN.
“secara yuridis harus tetap mengikuti proses penegakan hukum, namun Penyidik mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan sehingga menurut hemat Penyidik, terhadap tersangka cukup dilakukan penahan kota dengan syarat wajib lapor pada hari yang ditentukan oleh Penyidik di Kantor Kejati Sulbar,” lugas Fery.
Kemudian untuk tersangka MS, yang hari ini pada pemanggilan ketiga tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dikeluarkan Surat Penetapan DPO.|asd