Selasa, Januari 21, 2025

Penyidik Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka NS

- Advertisement -
Tersangka NS (baju tahanan) saat menuruni tangga gedung Kejati Sulbar diapit oleh Aspidsus Fery Mupahir SH,MH, Kasi Penkum Amiruddin,SH dan Kasi Pidsus Rizal F,SH (photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar. Penyidik Kejati Sulbar Hari ini, Berdasarkan Arahan dari Kajati Jhony Manurung,SH,MH, Kamis (24/9/2020) resmi menahan Tersangka dugaan Korupsi atas proyek Peningktan Ruas jalan Salutambung- Urekang yang bersumber dari APBD Sulbar TA 2018.

” Tersangka ditahan berdasarkan SPRINT KEJATI SULBAR (T.2) NOmor: PRINT-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020, ditahan di Rutan POLDA SULBAR, selama 20 hari mulai tanggal 24 September 2020 sampai tanggal 13 Oktober 2020,” Terang Aspidsus Kejati Sulbar,Fery Mupahir, SH,MH didampingi Kasi Penkum Amiruddin,SH  dihadapan puluhan wartawan di Kantor Kejati Sulbar.

Fery menguraikan lebih jauh tentang peran Nasaruddin sebagai Tersangka dalam.kasus tersebut sebagai Pengguna anggaran karena  Kepala Dinas PUPR Prov. Sulbar, sekaligus sebagai  sekaligus PPK Kegiatan proyek  Peningkatan jalan ruas Salutambung – Urekang di Majene TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Barat dengan nilai kontrak senilai Rp. Rp. 8.831.279.000.Uang Muka : Rp 1.557.516.4778.

” Tersangka selaku Kadis PUPR Provinsi Sulbar yang bertindak sebagai PA dan PPK, bersama-sama  dengan H. Rahbin R., mohammad Imhal  dan Ardian S.E. Bin Mukman  diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yaitu penyalahgunaan uang muka pada kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung – Urekang di Majene TA. 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Barat, yaitu dengan cara Pengajuan pembayaran uang muka pekerjaan yang dilakukan oleh Ardian, SE bersama-sama dengan H. Rahbin  R selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali dan Mohamad Imhal  dilakukan tanpa memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan,” Timpal Fery Mupahir.

Masih Fery, selanjutnya Tersangka memberikan persetujuan atas permohonan pembayaran uang muka tersebut, selanjutnya uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi persyaratan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ardian  SE, H. Rahbin R dan Mohammad Imhal.

” Oleh karena dokumen-dokumen pengajuan Jaminan uang muka pada Jamkrindo Cabang Mamuju juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan, mengakibatkan jaminan uang muka tersebut tidak bisa dicairkan,” tandasnya.

Masih ditambakan Fery, adapun jumlah Kerugian negara dalam kasus ini sebesar : Rp 1.456.462.157,37 (satu milyar empat ratus lima puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh tujuh rupiah tiga puluh tujuh sen).

” Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP,” Pungkasnya.|Asdar


BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: