BANNIQ.Id. MAJENE — Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan caleg DPRD Kabupaten Majene Hasbinah Arief Saleh terus bergulir. Saat ini Calon Legislatif dari Partai Golkar itu sedang menunggu jadwal sidang.
Ditemui usai menghadiri acara Reuni SMP Negeri 2 Majene, di Gedung Assamalewuang, Minggu (8/6/19) Malam. Politisi Golkar yang masih menjabat Wakil ketua DPRD Majene ini mengaku telah mempersiapkan segala hal sembari menunggu jadwal sidang.
“Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang. Tapi kami tetap akan menekankan sebenarnya kami tidak cuma mempersoalkan perlolahan suara. Tetapi kami sampaikan bahwa sampai saat ini C1 yang dikotori dan hilang tidak muncul sampai saat ini,” kata Hasbinah.
Hasbinah mengatakan, terdapat 221 file C1 untuk Partai Golkar Dapil satu Kabupaten Majene yang hilang dan sengaja dikotori di internal Partai.
“Seharusnya jumlahnya 221 di dapil 1 namun yang muncul hanya 55, lebih dari sekian TPS. Sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Atas dasar itu ia berharap semua pihak khususnya di tubuh Partai Golkar bisa bekerjasama dalam menyelesaikan masalah itu. Bagi Hasbinah kalah dan menang bukan jadi persoalan utama lagi. Tapi dia ingin agar partai yang berlambang pohon beringin ini tetap bisa kembali pada marwahnya.
Meskipun dirinya telah mendapat mandat dari Ketua DPD Golkar Majene untuk mendapatkan Keadilan dan kejelasan atas kasusnya, namun menurutnya hal yang telah menimpa Golkar Majene saat ini telah dicedarai oleh sebagian oknum.
Bahwa berdasarkan surat edaran dari DPP apapun Masalah internal partai harus diselesaikan di Mahkamah partai.
“Saya mau Golkar tetap eksis dan namanya tetap menggaung di kancah politik bahwa nama Golkar itu besar dan tikdak menjadi kecil ketika ada Masalah seperti ini yang tidak bisa diselesaikan di partai,” tambahnya.
Dia juga membantah tentang tidak adanya musyarawah di tingkat partai saat melaporkan ke Bawaslu. Dia bilang pernyataan itu salah besar. Sebab dirinya secara pribadi atau sebagai seorang caleg selalu menyampaikan hal itu kepada ketua DPD Golkar terkait niatnya melaporkan masalah ini ke Bawaslu.
“Kalau waktu itu Bawaslu menghentikan proses penyidikan di Bawaslu bukan karena tidak diterimanya laporan kami namun karena saat itu Bawaslu mengarahkan kami untuk melaporkan hal itu di tindak pidana umum Polres Majene,” tandasnya.|Chali.S